Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akan merevisi ulang tim penyelidik kasus dugaan korupsi komersialisasi lahan Pemerintah Kota Makassar dalam pembangunan Hotel Pualam di Jalan Penghibur.
"Kita akan merevisi ulang nama-nama tim penyelidiknya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, komersialisasi lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum dan fasos) Pemerintah Kota Makassar, yang terletak di Jalan Penghibur terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Noer Adi menyebutkan, ada sekitar 400 meter persegi lahan yang kini dibanguni Hotel Pualam, merupakan lahan negara milik Pemerintah Kota Makassar yang dulunya merupakan ruang terbuka hijau.
Pengalihan lahan fasum tersebut merupakan pelanggaran pasal 29 ayat 1 Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau karena telah merampas kepentingan umum.
Alasannya kata Noer, tim penyelidik yang menangani kasus ini sudah pindah tugas, sehingga pihak Pidsus dalam waktu dekat ini akan menyusun kembali tim penyelidiknya.
Noer mengaku, penyusunan ulang nama-nama tim penyelidiknya agar kasusnya secepatnya bisa dilanjutkan penanganannya dan dituntaskan, sebab bila tidak kasus tersebut akan menjadi tunggakan perkara di Pidsus.
"Kan beberapa jaksa penyelidik itu sudah pindah tugas, ada yang promosi jabatan ke wilayah Maluku dan lainnya. Yang pasti, kasus ini tetap akan kita pelajari dan kita dalami kembali," ujarnya.
Nanti timpal Noer, tim baru yang akan mempelajari kembali kasus tersebut. Menurut dia tim yang baru nantinya akan menelusuri, pihak dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Diketahui, Pada tahun 2013, Jalan Metro mengalami perubahan letak. Tadinya berada di antara gapura Jalan Metro kemudian digeser.
Proses pergeseran tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Karena jalanan tersebut adalah Fasilitas Umum (Fasum) yang merupakan aset negara.
Akibat perbuatan tersebut, dinilai telah merugikan negara karena Fasum tersebut telah diserahkan kepada pemerintah kota dan menjadi hak negara.
Selain penyerobotan lahan milik pemerintah, akta sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak Hotel Pualam dan Pemkot Makassar, juga diduga tidak memiliki pengesahan akta dari notaris.
Pengalihan lahan fasum tersebut dinilai penyelidik telah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987, tentang penyerahan prasarana lingkungan, fasilitias umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah Menteri Dalam Negeri.
Selain penyerobotan lahan milik pemerintah, akta sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak Hotel Pualam dan Pemkot Makassar, juga diduga tidak memiliki pengesahan akta dari notaris.
"Kasus ini jelas melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987, tentang penyerahan prasarana lingkungan, fasilitias umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah Menteri Dalam Negeri," tutupnya.