Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menegaskan siap menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang masih menahan ijazah saat perekrutan maupun saat pegawai dikeluarkan dari pekerjaannya.

"Akan kita jatuhkan sanksi tegas bila ada perusahaan melakukan itu. Saya harapkan agar para pekerja bisa segera melaporkan hal itu kepada kami untuk segera ditindaki," tegas Kadisnaker Makassar Andi Bukti Jufri di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Menurut dia, sejauh ini tidak ada dalam aturan ketenagakerjaan bahwa ijazah seseorang atau pekerja ditahan pihak perusahan. Para perusahaan ini dianggap berdalih dengan berlasanan demi keamanan, namun hal itu diluar ketentuan.

Kendati demikian sepanjang 2016 belum ada satu pun pekerja melaporkan penahanan ijazah di tempat mereka bekerja. Namun pada 2015 lalu, sebutnya banyak kasus bermunculan dan melaporkan kejadian itu di Dinasnaker Makassar.

"Sejak awal tahun sampai sekarang belum ada laporan terkait penahanan ijazah, kalau tidak dilaporkan mana kita tahu makanya diminta dilaporkan untuk segera mendapatkan sanksi ringan sedang dan berat. Maksimal izin usahanya di pending atau tidak diperpanjang bahkan bisa dicabut," tegas dia.

Meski demikian pihaknya berharap agar perusahaan mematuhi aturan agar tidak sampai mempersulit pekerjanya, sebab pada tahun lalu sejumlah pekerja dari perusahaan Alfa Mart telah melaporkan kasus itu dan langsung ditindak.

"Kasus tahun lalu perusahaan yang melakukan itu diminta segera mengembalikan ijazah para pekerjanya dan kita beri sanksi sedang dengan memblack list izinnya. Masyarakat harus tahu tidak ada aturan bahwa setiap pekerja wajib menyetorkan ijazah asli lalu ditahan pihak perusahaan," bebernya.

Selain itu, Jufri menambahkan, sesungguhnya penahanan ijazah asli ini tersbut adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Pihaknya telah telah mensosialisasikan hal itu kepada perusahaan-perusahaan, agar tidak melakukan praktek penahanan ijazah.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024