Makassar (ANTARA Sulsel) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas (TPA) dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah diminta memasukkan sanksi pidana bagi pelanggarnya.

"Sekedar masukan bila ingin menguatkan Ranperda ini maka sebaiknya dimasukkan sanksi pidana yang bisa memenjarakan pelanggarnya," kata Wakil Pimpinan Redaksi media Fajar Uslimin saat Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.

Menurut dia meski dengan adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak kepala Satuan Perangkat Daerah dalam hal ini kepala dinas enggan memberikan informasi secara komprehensif terhadap media.

"Masih banyak kepala dinas susah memberikan keterangan kepada media padahal sudah ada aturannya, ini yang mesti diperkuat," katanya dalam pertemuan tersebut bersama beberapa pimpinan media.

Sementara Kepala LKBN Antara Biro Sulselbar Agus Setiawan menyatakan diperlukan adanya sinergitas dari Undang-undang Keterbukaan Infomasi Publik menjadi turunan dalam Ranperda tersebut.

"Jangan sampai ada tumpang tindih antara aturan Undang-undang dengan Ranperda yang digodok saat ini," tambahnya.

Sedangkan Pimpinan media televisi lokal Fajar TV Yusuf AR mengungkapkan isi ranperda yang nantinya disahkan harus memuat keterbukaan bukan hanya tulisan tapi diperlukan visual.

"Masukannya mesti ada poin atau klausul yang dimuat dalam Perda ini bukan hanya tulisan teks, tapi audio, foto dan visual atau gambar agar bisa lebih transparan," katanya.

Ketua Panitia Khusus Rannperda TPA Arum Spink yang memimpin rapat itu mengatakan pihaknya tentu menerima saran dan masukan termasuk memenjarakan bagi pelangar perda bila nantinya disahkan.

"Masukan dan saran ini kami terima termasuk saksi pidana untuk memberikan efek jera kepada pelanggarnya. Setelah pimpinan media, masukan juga akan kami terima dari PPID di daerah dan KPID untuk melengkapi Ranperda ini meski tidak harus terburu-buru," katanya.

Sejumlah pimpinan media yang hadir seperti dari Kompas TV, RRI, Celebes TV, Perum LKBN ANTARA Biro Sulselbar, Fajar TV dan harian Fajar serta perwakilan media cetak lainnya. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak dihadiri sejumlah kepala SKPD Sulsel.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024