Wali Kota Makassar tunggu pendapat hukum soal mega proyek PSEL
Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar H Ramdhan Pomanto masih menungu pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari aparat penegak hukum soal mega proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebelum menetapkan pemenang tender.
"Kami masih menunggu keluarnya LO dari aparat penegak hukum, yakni pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel," kata Ramdhan di Makassar, Minggu.
Menurut dia, pengumuman pemenang lelang PSEL di Makassar hingga saat ini belum dilakukan meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sudah menagih pada saat rapat virtual pada Selasa (31/10).
Namun karena pertimbangan LO dari aparat penegak hukum belum diterima, maka ia mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menandantangani Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang tender.
Ramdhan yang akrab disapa Dhani ini tidak ingin proyek tersebut menyisakan persoalan kemudian hari. Apalagi diakui ia memiliki trauma hukum tersendiri, terutama persoalan SK.
"Oleh karena itu, semua prosedur yang ada akan diperiksa terlebih dahulu sebelum menetapkan kebijakan," ujarnya.
Mengenai rencana peletakan batu pertama proyek strategis nasional (PSN) itu, ia tetap optimistis akan dilakukan pada Desember 2023.
Jika sudah ada LO, pihaknya akan langsung tancap gas mengumumkan pemenang tender, untuk selanjutnya membuat kontrak kerja samanya.
PSEL Makassar yang mendapat apresiasi dari donatur luar negeri itu, akan menggunakan skema Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), bukan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Jadi pembangunan PSEL ini full investasi, tanpa penyertaan modal dari pemerintah. Besarnya nilai investasi pembangunan PSEL ini ditaksir sebanyak Rp2 triliun hingga Rp3 triliun untuk menghasilkan tenaga listrik sebesar 18 Mega Watt," katanya.
Ia menambahkan, bahan baku dari PSEL itu bersumber dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Diprediksi 10 tahun ke depan sampah yang menggunung di TPA itu akan habis.
"Kami masih menunggu keluarnya LO dari aparat penegak hukum, yakni pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel," kata Ramdhan di Makassar, Minggu.
Menurut dia, pengumuman pemenang lelang PSEL di Makassar hingga saat ini belum dilakukan meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sudah menagih pada saat rapat virtual pada Selasa (31/10).
Namun karena pertimbangan LO dari aparat penegak hukum belum diterima, maka ia mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menandantangani Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang tender.
Ramdhan yang akrab disapa Dhani ini tidak ingin proyek tersebut menyisakan persoalan kemudian hari. Apalagi diakui ia memiliki trauma hukum tersendiri, terutama persoalan SK.
"Oleh karena itu, semua prosedur yang ada akan diperiksa terlebih dahulu sebelum menetapkan kebijakan," ujarnya.
Mengenai rencana peletakan batu pertama proyek strategis nasional (PSN) itu, ia tetap optimistis akan dilakukan pada Desember 2023.
Jika sudah ada LO, pihaknya akan langsung tancap gas mengumumkan pemenang tender, untuk selanjutnya membuat kontrak kerja samanya.
PSEL Makassar yang mendapat apresiasi dari donatur luar negeri itu, akan menggunakan skema Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), bukan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Jadi pembangunan PSEL ini full investasi, tanpa penyertaan modal dari pemerintah. Besarnya nilai investasi pembangunan PSEL ini ditaksir sebanyak Rp2 triliun hingga Rp3 triliun untuk menghasilkan tenaga listrik sebesar 18 Mega Watt," katanya.
Ia menambahkan, bahan baku dari PSEL itu bersumber dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Diprediksi 10 tahun ke depan sampah yang menggunung di TPA itu akan habis.