Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar melakukan penyemprotan eco enzyme di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang, yang akan menjadi salah satu titik penilaian dari tim verifikasi Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin di Makassar, Senin, mengatakan tiga kendaraan berkapasitas 8.000 liter dikerahkan dalam penyemprotan itu.
"Tiga mobil kita kerahkan untuk penyemprotan eco enzyme yang merupakan cairan organik yang memiliki banyak manfaat di antaranya untuk mengurangi polusi," ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan salah satu fungsi dari larutan eco enzyme yaitu sebagai larutan pembersih, penyaring udara, dan menetralisir bau tidak sedap dari sampah.
Penyemprotan dilakukan berkoordinasi dengan beberapa SKPD terkait lainnya di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan organisasi International Nature Loving Association (INLA).
"Larutan eco enzyme guna memaksimalkan penguraian polusi akibat penumpukan sampah di TPA Antang, dengan komposisi sebanyak 10 liter eco enzyme dicampur dengan 8.000 liter air," katanya.
Dengan keterlibatan seluruh OPD, pemerhati lingkungan, dan masyarakat sesuai arahan wali kota Makassar, pihaknya optimistis dapat meraih kembali Adipura.
Sebelumnya telah dilakukan pula secara serentak kerja bakti oleh seluruh OPD, pemerhati lingkungan, dan masyarakat di Kota Makassar.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel evaluasi kinerja Panwaslu untuk dipekerjakan kembali
Sabtu, 27 April 2024 19:35 Wib
Korban jiwa tanah longsor di Toraja Utara bertambah menjadi tiga orang
Sabtu, 27 April 2024 19:22 Wib
Wali Kota Makassar menerima penghargaan penyelenggara pemda terbaik
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Diskominfo Kota Makassar dorong pembentukan KIM promosikan Lorong Wisata
Jumat, 26 April 2024 17:55 Wib
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib