Makassar (ANTARA) - Jagat media sosial kembali riuh. Dalam beberapa hari terakhir, lini masa TikTok dan platform digital lainnya dipenuhi seruan warganet yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan dana di bank syariah tertentu.
Isu yang diangkat beragam, mulai dari kerumitan layanan, keamanan sistem, hingga kekecewaan terhadap kualitas pelayanan. Di media sosial, khususnya TikTok, sejumlah akun secara terbuka meluapkan kekecewaannya.
Salah satu komentar yang ramai disorot berbunyi, “Bank berkedok agama, nggak lagi nabung di bank syariah.” Komentar lain bahkan lebih keras, “Wah, boikot aja Bank M*******,” tulis seorang pengguna. Nada skeptis juga muncul dari komentar yang mempertanyakan kualitas produk. “Gila, produk syariah masalah semua ya,” tulis akun lain.
Isu ini menjadi semakin sensitif mengingat perbankan syariah tidak hanya membawa misi bisnis, tetapi juga nilai kepercayaan (amanah) dan perlindungan harta (if al-ml). Di tengah transformasi digital yang masif, kemudahan transaksi memang meningkat, namun risiko keamanan juga ikut berkembang dan menuntut pengelolaan yang lebih serius.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Bagian Perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar Adi Sucipto Dwi Prasetyo menyampaikan pandangannya dalam kapasitas sebagai pengamat ekonomi dan pengamat sektor keuangan, bukan sebagai pengawas langsung terhadap bank tertentu.
Baca juga: OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah
“Ini saya sampaikan sebagai pengamat ekonomi dan keuangan. Secara umum, era digital membuat risiko kejahatan keuangan ikut meningkat, sehingga penguatan tata kelola dan keamanan sistem menjadi keharusan bagi seluruh perbankan, termasuk perbankan syariah,” ujarnya saat kegiatan literasi keuangan di Makassar, Senin (12/1).
Ia menjelaskan bahwa OJK secara regulatif telah mewajibkan setiap bank untuk melalui proses perizinan dan evaluasi risiko sebelum meluncurkan produk digital. Namun, penguatan sistem tidak boleh berhenti pada tahap perizinan semata.
“Meski suatu produk sudah mendapatkan izin, bukan berarti bebas risiko. Evaluasi dan penguatan keamanan harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Terkait hilangnya dana nasabah, Adi Sucipto menekankan bahwa penentuan tanggung jawab harus dilihat secara objektif dan proporsional, dengan menelusuri penyebab utama kejadian.
“Apabila kehilangan dana disebabkan oleh kelalaian nasabah, misalnya akibat phishing atau pemberian data pribadi, maka itu menjadi tanggung jawab nasabah. Namun jika terjadi karena gangguan sistem, kelemahan pengamanan, atau fraud dari internal bank, maka bank wajib bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurutnya, menjaga keamanan dana nasabah merupakan bagian tak terpisahkan dari implementasi nilai amanah dalam perbankan syariah. Tanpa sistem yang aman, transparan, dan tata kelola yang kuat, kepercayaan publik terhadap perbankan syariah akan terus tergerus.
Ia juga menyoroti bahwa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sebagian bank syariah—termasuk yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik—harus menjadi bahan refleksi bersama, baik bagi regulator, industri, maupun masyarakat.
Sebagai penutup, Adi Sucipto mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan sadar risiko dalam menggunakan layanan perbankan digital.
“Masyarakat perlu mengikuti langkah-langkah pengamanan yang benar, memahami fitur dan risiko layanan perbankan, serta tidak mudah mengabaikan aspek keamanan. Literasi dan kewaspadaan adalah kunci utama agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.

