Makassar (ANTARA Sulsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar yang intens melakukan razia pelanggaran daerah khususnya pada penjualan minuman beralkohol kembali menyita puluhan kardus di beberapa toko yang menjual secara bebas.

"Dasar kita ada pada aturan itu sendiri. Bukan cuma karena mau masuk bulan puasa Ramadhan, razia miras ini memang sering kita laksanakan," ujar Kepala Satpol-PP Makassar Iman Hud di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, ratusan botol minuman keras beralkohol tinggi dengan berbagai merek itu disita karena dalam Perda mengatur tentang pelarangan, pengaturan dan pengendalian minuman.

Bukan cuma itu, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tersebut juga mengatur tentang pembatasannya dalam penjualan pada swalayan maupun usaha dagang lainnya, apalagi pada tingkat pengecer.

Karena menurutnya, jual beli minuman beralkohol itu hanya bisa dilakukan pada hotel, pub, tempat karaoke, diskotik dan bar. Selain daripada itu, semua penjualan minuman beralkohol dilarang oleh pemerintah.

"Itu tadi, yang bisa menjual cuma tempat-tempat tertentu. Di luar hotel, pub, diskotik, tempat karaoke dan bar, semuanya dilarang. Apalagi kalau cuma penjual eceran," katanya.

Dari ratusan minuman keras beralkohol tinggi itu diamankan dari toko berbeda antara lain ; di Toko Prima 93 Jalan Mallengkeri diamankan tiga kardus. Sementara di Toko Yabok Jalan Cendrawasih diamankan 20 kardus.

Bahkan seluruh minuman keras itu diamankan karena izin yang dimiliki pemilik toko tidak sesuai dengan barang yang diedarkan, sehingga langsung diamankan.

"Izin mereka itu hanya izin berjualan barang campuran, bukan untuk jual miras. Ini langkah tegas yang kita tempuh karena laporan maraknya penjualan miras ini banyak kita terima," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024