"Memang benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya harus lewat verifikasi Dinas PPKUKM, semua izin Holywings ini entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," ujar Ratu di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Izin usaha Holywings di Jakarta telah dicabut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan, izin yang dicabut dari Holywings, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) dan pengelolaan limbah.
Sementara untuk izin SKP dan SKPL, pihaknya telah menyurati BKPM terkait kasus yang menimpa Holywings untuk segera ditindaklanjuti.
"Semua izin yang DPMPTSP terbitkan dicabut, yaitu IMB, SLF, limbah, sementara yang OSS menunggu dari BKPM," kata Benni.
Anggota Komisi B dari Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim mengingatkan Pemprov DKI meski izin melalui OSS merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun tidak dapat menjadi alasan minimnya pengawasan dari Pemprov DKI.
"Akhirnya lepas tanggung jawabnya, pembinaan itu harus dibuat," kata Afni.
Rapat bersama manajemen Holywings di Komisi B DPRD DKI Jakarta hari ini terpaksa diskors lantaran masih banyak hal yang belum terjawab, khususnya terkait perizinan.
Karena itu, Komisi B DPRD DKI akan menjadwalkan lagi rapat bersama Holywings dan dinas-dinas terkait.
Dalam rapat berikutnya, Komisi B juga akan meminta penjelasan dari seluruh wali kota yang memberikan izin wilayah kepada Holywings, karena ada juga izin zonasi dalam mendirikan usaha yang turut disebutkan dalam rapat tersebut.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKI heran dengan peredaran minuman beralkohol di Holywings