Makassar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang bersama Polres dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat secara resmi menutup pengoperasian penjualan minuman keras di Zona Kuliner The M Hotel, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Satpol PP Muhadir Muddin melalui keterangannya diterima di Makassar, Kamis, mengatakan penutupan operasi penjualan minuman keras di zona kuliner The M Hotel ini dimaksudkan untuk menanggapi adanya keresahan masyarakat.
"Masyarakat resah dan ada laporan mengenai aktivitas peredaran minuman keras beralkohol di zona kuliner The M Hotel. Kemudian kita cek dan memeriksa semua perizinannya, ternyata tidak dilengkapi itu semua," ujarnya.
Muhadir menerangkan penutupan operasi penjualan minuman keras beralkohol sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang.
Menurut dia, dampak dari penjualan minuman keras secara bebas, akan berpengaruh terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) karena salah satu penyebab tindakan kriminalitas adalah pengaruh minuman beralkohol.
“Yang kami tutup total adalah operasi penjualan minuman keras, namun pengoperasian zona kuliner tetap beroperasi dan terus dalam pengawasan kami,” katanya.
Muhadir mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran dan pemberitahuan kepada pengelola usaha itu agar menjalankan peraturan daerah yang berlaku terkait peredaran minuman keras.
Penutupan operasi penjualan miras ini turut melibatkan Pemerintah Kecamatan Watang Sawitto yang dihadiri Camat Watang Sawitto A.Sinapati Rudi dan juga pihak pengelola zona kuliner The M Hotel.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja bersama pihak terkait juga telah menutup pengoperasian sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Watang Sawitto yang dilaporkan tidak memiliki izin operasi dan kerap mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.