Semarang (ANTARA Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jawa Tengah-DIY menyatakan kebijakan Pemerintah mengenai "tax amnesty" atau pengampunan pajak dapat mendorong perkembangan sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

"Secara khusus memang kami belum mendapatkan arahan dari kantor pusat terkait penyaluran dana yang diperoleh dari kebijakan 'tax amnesty', tetapi kalau bicara potensi daerah yang bisa dibiayai salah satunya adalah UKM," kata Kepala OJK Kanreg III Jateng-DIY Panca Hadi Suryatno di Semarang, Selasa.

Menurut dia, saat ini UKM menjadi salah satu sektor usaha yang diprioritaskan oleh Pemerintah.

"Terlihat dari program kredit usaha rakyat (KUR), itu membuktikan bahwa ada perhatian yang baik terhadap sektor UKM," katanya.

Sektor lain yang juga menjadi prioritas Pemerintah dan layak dikembangkan di antaranya pariwisata, kemaritiman, dan pertanian.

"Saya yakin nantinya tidak jauh dari sektor-sektor tersebut, kecuali nanti ada arahan khusus dari Pemerintah untuk lebih mendorong infrastruktur di luar Jawa karena di daerah tersebut membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk perbaikan infrastruktur," katanya.

Meski demikian, nantinya ketentuan tersebut akan diatur oleh kantor pusat, pihaknya hanya akan mengikuti kebijakan tersebut.

"Yang pasti kami dari regional akan lebih banyak berkoordinasi dengan industri keuangan mulai dari perbankan, perusahaan sekuritas, hingga dana reksa," katanya.

Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti mengenai penempatan pasti dana dari kebijakan "tax amnesty" tersebut.

Sementara itu, disinggung mengenai kesiapan perbankan di daerah terkait kemungkinan menampung dana dari "tax amnesty", pihaknya mengatakan hal itu diserahkan pada kebijakan kantor pusat perbankan yang bersangkutan.

"Kalau dari perbankan daerah kan hanya BPD, sedangkan yang lain adalah kantor cabang. Kalau kantor cabang pasti mengikuti pusat. Sedangkan BPD Jateng sejauh ini kami melihat sudah cukup memadai untuk menampung dana tersebut, kemungkinan nantinya lebih ke arah UKM," katanya.

Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024