Pontianak (ANTARA Sulsel) - Kepala Staf Kodam XII/Tanjungpura Brigjend TNI Ahmad Supriyadi membuka Sosialisasi Tax Amnesty yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, di Aula Kodam XII/Tpr, Kamis.
"Sosialisasi Tax Amnesty diikuti oleh Perwira Menengah (Pamen) maupun Perwira Pertama (Pama) jajaran Kodam XII/Tpr. Pemerintah berupaya memberikan kepastian dan payung hukum, tentang program Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak," kata Kasdam XII/Tpr Brigjend TNI Ahmad Supriyadi di Sungai Raya, Kamis.
Untuk itu, dia mengajak prajurit bersama-sama berpartisipasi mendukung program pemerintah demi Indonesia yang lebih mandiri.
Dia menjelaskan, amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
Hal yang melatarbelakangi adanya Amnesti Pajak terkait kondisi ekonomi global yang terjadi pada saat ini, antara lain, moderasi/perlemahan pertumbuhan ekonomi global, perekonomian Amerika yang belum stabil, perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok, ketidakpastian kebijakan moneter, harga barang komoditas yang cenderung menurun dan risiko Geo Politik yaitu kondisi Timur Tengah dan Brexit, terang Kasdam.
"Karena kondisi ekonomi global yang terjadi sangat berdampak bagi Indonesia yaitu, terjadinya perlambatan ekonomi Indonesia, defisit neraca perdagangan, defisit anggaran Negara yang semakin membesar," katanya.
Selain itu, juga menyebabkan, penurunan laju pertumbuhan sektor industri/manufaktur, kesenjangan kondisi infrastruktur yang masih tinggi, sehingga meningkatkan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial.
"Tujuan Amnesti Pajak ini adalah, meningkatkan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui Repatriasi Aset (pengalihan harta), sehingga nantinya akan berdampak pada, peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi," tuturnya.
Disamping itu juga akan mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang valid, komprehensif dan terintegrasi serta dapat meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan Indonesia pada umumnya dan di wilayah Kalbar pada khususnya.
"Pembangunan infrastruktur Indonesia sangat membutuhkan dana yang sangat besar. Dana tersebut sebagian besar dari investasi/dunia usaha pemerintah berupaya untuk memberikan kepastian dan payung hukum, serta mengajak untuk ikut serta dan aktif dalam program Amnesti Pajak," katanya.
"Sosialisasi Tax Amnesty diikuti oleh Perwira Menengah (Pamen) maupun Perwira Pertama (Pama) jajaran Kodam XII/Tpr. Pemerintah berupaya memberikan kepastian dan payung hukum, tentang program Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak," kata Kasdam XII/Tpr Brigjend TNI Ahmad Supriyadi di Sungai Raya, Kamis.
Untuk itu, dia mengajak prajurit bersama-sama berpartisipasi mendukung program pemerintah demi Indonesia yang lebih mandiri.
Dia menjelaskan, amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
Hal yang melatarbelakangi adanya Amnesti Pajak terkait kondisi ekonomi global yang terjadi pada saat ini, antara lain, moderasi/perlemahan pertumbuhan ekonomi global, perekonomian Amerika yang belum stabil, perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok, ketidakpastian kebijakan moneter, harga barang komoditas yang cenderung menurun dan risiko Geo Politik yaitu kondisi Timur Tengah dan Brexit, terang Kasdam.
"Karena kondisi ekonomi global yang terjadi sangat berdampak bagi Indonesia yaitu, terjadinya perlambatan ekonomi Indonesia, defisit neraca perdagangan, defisit anggaran Negara yang semakin membesar," katanya.
Selain itu, juga menyebabkan, penurunan laju pertumbuhan sektor industri/manufaktur, kesenjangan kondisi infrastruktur yang masih tinggi, sehingga meningkatkan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial.
"Tujuan Amnesti Pajak ini adalah, meningkatkan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui Repatriasi Aset (pengalihan harta), sehingga nantinya akan berdampak pada, peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi," tuturnya.
Disamping itu juga akan mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang valid, komprehensif dan terintegrasi serta dapat meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan Indonesia pada umumnya dan di wilayah Kalbar pada khususnya.
"Pembangunan infrastruktur Indonesia sangat membutuhkan dana yang sangat besar. Dana tersebut sebagian besar dari investasi/dunia usaha pemerintah berupaya untuk memberikan kepastian dan payung hukum, serta mengajak untuk ikut serta dan aktif dalam program Amnesti Pajak," katanya.