Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sultanbatara) melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemprov Sulsel, Polda Sulsel, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia dalam pembentukan satuan tugas (Satgas) Sosialiasi "Tax Amnesty" atau pengampunan pajak.

Kepala Kanwil DJP Sultanbatara, Neilmaldrin Noor di Makassar, Jumat, mengatakan, penandatanganan Mou Satgas "Tax Amnesty" ini tentunya sebagai upaya untuk mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan pemberlakukan pengampunan pajak dari pemerintah.

"Kami juga sengaja melibatkan sejumlah unsur seperti kepolisian, OJK, BI, termasuk Pemprov Sulsel sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama," katanya.

Pada acara penandatangan MoU itu masing-masing dari pihak Pemprov Sulsel diwakili Asisten IV Bidang Administrasi, DR H Ruslan Abu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Bambang Kiswono, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Wiwiek Sisto Widayat.

"Tujuannya tentu saja untuk mensosialisasikan khususnya kepada wajib pajak untuk bisa mengikuti dan memanfaatkan pemberlakuakn tax amnesty," jelasnya.

Sementara itu, dirinya juga menjelaskan tiga periode tarif tebusan untuk pemberlakuan pengampunan pajak atau "Tax Amnesty".

Adapun untuk periode pertama, kata dia, tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejak diinvestasikan, maka dana tembusannya adalah 2 persen.

Untuk periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016. Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober - 31 Desember 2016.

Sementara untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Pembagian periode juga berlaku bagi wajib pajak yang berada di luar negeri atau yang biasa disebut repatriasi meski dengan jumlah yang berbeda.

Jika mendeklarasikan atau melunasi pada periode pertama, kata dia, maka wajib pajak hanya dikenakan biaya atau tarif tebusan sebesar 4 persen. Selanjutnya pada periode kedua yakni merangkak naik menjadi 6 persen.

Sementara untuk periode ketiga Januari higga Maret 2017, tentunya akan lebih besar lagi yang harus dibayarkan yakni hingga 10 persen dari jumlah kekayaan yang dideklarasikan.

Selain itu, mash ada satu lagi kemudahan khusus yang disiapkan bagi para pelaku UMKM. DPJ bahkan hanya membebankan tarif pajak 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang jumlah deklarasinya tidak lebih dari Rp 10 miliar.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024