Makassar (ANTARA Sulsel) - Penggiat Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengungkap siapa saja pejabat yang melakukan pengembalian dana bantuan sosial serta asal-muasal uang ratusan hingga miliaran rupiah itu.

"Sudah sekitar delapan tahun kasus ini berjalan dan banyak sidang sudah dilalui. Tapi dalam persidangan itu banyak juga penerima mengaku tidak mengembalikan dan tidak tahu siapa yang kembalikan dananya," jelas staf peneliti ACC Sulawesi Wiwin Suwandi di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, sejak bergulirnya kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar karena diduga fiktif itu, sejumlah pihak telah dijebloskan ke dalam penjara, meskipun masih banyak penerima besar lainnya yang belum tersentuh.

Namun setelah sekian tahun berjalan dan kepala kejaksaan berganti, justru kasus ini diumumkan penghentiannya saat pejabat baru di bawah komando Hidayatullah menjabat.

Alasan penghentian kata Wiwin, karena kerugian negara dalam kasus ini telah dikembalikan berdasarkan adanya surat keterangan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.

"Faktanya hingga kini sumber uang pengembalian kerugian dana Bansos sebesar Rp8,8 miliar belum diketahui siapa saja dan darimana asalnya. Inilah yang harus diungkap Kajati," katanya.

Bahkan fakta yang terungkap dipersidangan, lanjut dia, sejak kasus ini disidangkan, tidak ada satu orang saksi pun yang menyebut serta mengetahui dari mana dan siapa saja yang telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

Ironisnya lagi baik pihak kejaksaan maupun pengadilan belum mampu membongkar dan mengungkap dari mana uang pengembalian tersebut bersumber. Sehingga sampai saat ini pengembalian kerugian negara itu masih misteri dan tentunya menjadi polemik serta tanda tanya di masyarakat.

Wiwin mengaku, dari beberapa lembaga penerima dana Bansos Sulsel yang diketahui fiktif, tidak pernah disebutkan siapa saja yang telah mengembalikan.

"Dulu kan pernah ribut nama-nama yang pernah menerima dana bansos ratusan juta hingga miliaran dengan proposal fiktif, termasuk beberapa diantaranya adalah politisi," jelasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu saat kasus ini telah beberapa kali diekspose oleh pimpinan Kejati dan para Asistennya termasuk Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) yang saat itu masih dijabat oleh Gerry Yasid menegaskan jika sudah ada lima orang yang diusulkan menjadi pihak bertanggung jawab.

Dan dari hasil penyidikan itu mengerucut pada lima calon tersangka yakni mantan pejabat Kepala Sub Bagian di Bagian Keuangan Pemprov Sulsel berinisial Nur, dan mantan Kepala Biro Keuangan berinisial YH dan ABG, dan seorang legislator Sulsel serta penerima manfaat dari LSM.

Atas dasar eskpose itulah sehingga kelima nama ini diusulkan karena dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Alasan lain bahwa kelima nama ini paling sering disebut namanya di pengadilan saat persidangan kasus Bansos.

Kelima nama yang diusulkan ini juga sering disebut oleh para saksi-saksi yang dihadirkan serta beberapa terdakwa yang diantaranya adalah mantan Sekprov Sulsel Andi karena mengetahui soal aliran serta pengembalian dana tersebut.

Hal itu juga didukung oleh keterangan Andi Muallim yang menjadi "Justice Colaborator". Saat dimintai keterangannya oleh penyelidik di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar, beberapa waktu lalu.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024