Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga pejabat, yakni Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar inisial NU, Kepala Desa Laikang SL dan Sekretaris Desa AS karena diduga menjual aset negara.

"Sudah ada tersangkanya dan sampai saat ini ada tiga yang kita tetapkan. Awalnya camat, kemudian menyusul kepala desa dan sekretarisnya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Senin.

Penetapan ketiganya menjadi tersangka karena diduga kuat menjual aset negara, yakni sebidang tanah negara seluas 200 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan adanya hasil gelar perkara (ekspose) yang oleh penyidik menyebutkan adanya keterlibatan dan peran ketiganya dalam hal jual-beli tanah negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Ketiganya diduga terlibat dalam jual-beli tanah seluas 200 hektare dengan cara melakukan rekayasa status tanah negara tersebut menjadi status tanah milik warga agar tanah negara tersebut bisa dijual kepada pihak investor.

"Akibat dari perbuatan ketiga tersangka ini, negara diduga telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," katanya.

Penetapan ketiga tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena akibat perbuatan tersangka, negara telah mengalami kerugian.

"Ketiganya kita jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, juncto pasal 55 KUHP," tegas Salahuddin.

Penjualan tanah seluas 200 hektare kepada pihak pengusaha menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp16 miliar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kedua perangkat desa itu memiliki peran secara bersama-sama membantu tersangka Camat sebelumnya dalam penjualan aset daerah tersebut. Keduanya diduga mengetahui sehingga munculnya alas hak berupa Sporadik dan hak guna bangunan (HGB).

Lahan yang rencananya diperuntukkan untuk membangun kawasan Transmigrasi itu diperjualbelikan kepada seorang pengusahan untuk pembangunan kawasan industri.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024