Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) Aris Bamba mengatakan pada program amnesti pajak tahap dua, DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp36,1 miliar.

"Hingga November ini, periode kedua tax amnesty, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty sebanyak 2.421 wajib pajak dengan nominal uang tebusan sebesar Rp36,1 miliar," kata Aris yang ditemui di Makassar, Rabu.

Sementara pada tahap pertama yang lalu, pihaknya mencatat sebanyak 9.720 wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty, dengan uang tebusan mencapai Rp865,3 miliar.

Dengan demikian, kata dia, hingga 23 November, mulai dari tahap pertama dan kedua sekarang, tercatat sebanyak 12.141 wajib pajak yang telah memanfaatkan program tersebut.

"Total jumlah uang tebusan mencapai Rp901,4 miliar," tambah dia.

Menurut Aris, jumlah uang tebusan tax amnesty yang telah terkumpul, sudah melebihi target yang ditetapkan Kanwil DJP sebesar Rp750 miliar hingga Desember mendatang.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya tidak akan merevisi target capaian tersebut.

"Meski tidak merevisi target, kami optimis paling tidak hingga akhir Desember mendatang, uang tebusan tax amnesty bisa mencapai Rp1 triliun," tutur Aris.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024