Makassar (ANTARA Sulsel) - Petugas security Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali menemukan paket pengiriman berisikan narkotika jenis Sabu dan obat daftar G saat pemeriksaan di X-Ray Kargo bandara setempat, Kamis.

Penemuan pertama saat petugas security mencurigai paket yang melintas di X-Ray, lalu memerintahkan petugas membuka isi paket tersebut yang ditempel menggunakan lakban didalam baju PDL TNI AD.

Setelah dibuka, ternyata berisi Narkoba jenis Sabu sebanyak tiga bungkus plastik dalam saset kecil dengan tujuan ke Kota Manokwari, Papua dengan data penerima Rahman Rahim dengan pengirim Edi Kurniawan asal Kota Makassar.

"Ada barang yang mencurigakan dalam jaket TNI itu sehingga diperiksa, ternyata isinya diduga narkoba jenis Sabu," kata Muawir petugas X-Ray di bandara setempat.

Barang haram itu kemudian diserahkan dari pihak Kargo melalui Sulhandami ke Polsek bandara melalui Aiptu Arman untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan temuan barang diduga narkoba ini di Polres Maros, Sulsel.

Sedangkan penemuan narkotika jenis obat G Somadril juga diamankan di X-ray RA Kargo Bandara sebanyak empat paket kiriman. Obat tersebut sudah dilarang beredar di pasaran.

Penemuan obat ini sekira pukul 02.10 WITA saat pihak jasa pengiriman JNE memasukkan di kargo dengan keterangan berisi dokumen dan paket. Saat itu diperiksa dan ditimbang lalu diimput.

Namun saat diperiksa dalam mesin X-Ray dicurigai ada sesuatu kemudian petugas meminta pihak JNE membuka empat paket tersebut.

"Dicurigai ada sesuatu maka diminta bongkar, ternyata isinya adalah obat daftar G yang dilarang diedarkan," kata petugas jaga X-Ray, Taufik

Hasil pemeriksaan ditemukan dalam paket satu obat Somadril sebanyak 100 papan dengan jumlah total 1.000 butir tujuan Jayapura. Kemudian paket dua, tiga dan empat masing-masing berisi 50 papan dengan jumlah 500 butir tujuan Biak dan Kota Timika.

Barang tersebut kemudian dilaporkan untuk diamankan petugas Polsek Bandara selanjutnya dibawa ke Polres Maros untuk dikembangkan penyelidikannya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024