Dishut Sulbar Tekan Kasus Illegal Logging
Sabtu, 7 Januari 2017 22:52 WIB
Ilustrasi Anggota Polres Aceh Besar, mengamankan ratusan batang kayu olahan di kawasan pegunungan Desa Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Mamuju (Antara Sulbar) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyampaikan akan terus bekerja keras dalam upaya menekan praktek perambahan hutan secara ilegal (Illegal Logging) yang dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk perluasan perkebunan di wilayahnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dishut Sulbar, Fakhruddin di hadapan 12 unit pelaksana teknis dinas (UPTD) kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang sudah terbentuk di Enam kabupaten di Provinsi Sulbar di Mamuju, Sabtu.
"Praktek ilegal loging sebetulnya tidak begitu rawan di daerah Sulbar. Hanya beberapa daerah tertentu saja yang terjadi, selama ini kami sudah maksimalkan dalam pengawasannya. Kami berharap UPTD KPH yang sudah terbentuk bisa berfungsi secara maksimal untuk meredam perambahan hutan secara ilegal," katanya.
Menurut Fakhruddin, sejak diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kewenangan seluruh penyelenggara urusan kehutanan pada pemerintah kabupaten ditarik atau dilimpahkan ke pemerintah provinsi kecuali taman hutan raya (Tahura).
Pelimpahan itu kata Fakhruddin, mulai tanggal 1 Januari 2017, sehingga disebutkan dalam UU itu, pihak Dishut kabupaten sudah tidak menangani lagi urusan hutan kecuali taman hutan.
"Terhitung 1 Januari 2017 pengelolaan hutan di kabupaten sudah provinsi yang tangani. Dengan adanya UU itu, Dishut akan memaksimalkan UPTD yang sudah terbentuk itu dalam mengawasi hutan," ujarnya.
Fakhruddin menyebutkan, luas kawasan hutan Sulbar diketahui masih cukup luas yakni kurang lebih 1.092.376 ha atau sekitar 64,57 persen dari luas daratan provinsi. Untuk bisa menjaga dan pengawasan itu maka dibagi 13 wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang terdiri dari 8 unit KPH lindung (KPHL), 4 unit KPH produksi (KPHP), 1 unit KPH konservasi (KPHV).
"Dengan terbentuknya semua ini, semoga pengelolaan hutan di Sulbar ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat masyarakat Sulbar," harap Fakhruddin.
Ia menambahkan, masyarakat bisa membantu melakukan pengawasan terhadap segala bentuk praktek perambahan kawasan hutan. Jika ada oknum yang melakukan perambahan maka bisa dilaporkan kepada petugas terdekat atau melalui KPH yang sudah disebar di enam kabupaten di Sulbar.
Hal ini disampaikan Kepala Dishut Sulbar, Fakhruddin di hadapan 12 unit pelaksana teknis dinas (UPTD) kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang sudah terbentuk di Enam kabupaten di Provinsi Sulbar di Mamuju, Sabtu.
"Praktek ilegal loging sebetulnya tidak begitu rawan di daerah Sulbar. Hanya beberapa daerah tertentu saja yang terjadi, selama ini kami sudah maksimalkan dalam pengawasannya. Kami berharap UPTD KPH yang sudah terbentuk bisa berfungsi secara maksimal untuk meredam perambahan hutan secara ilegal," katanya.
Menurut Fakhruddin, sejak diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kewenangan seluruh penyelenggara urusan kehutanan pada pemerintah kabupaten ditarik atau dilimpahkan ke pemerintah provinsi kecuali taman hutan raya (Tahura).
Pelimpahan itu kata Fakhruddin, mulai tanggal 1 Januari 2017, sehingga disebutkan dalam UU itu, pihak Dishut kabupaten sudah tidak menangani lagi urusan hutan kecuali taman hutan.
"Terhitung 1 Januari 2017 pengelolaan hutan di kabupaten sudah provinsi yang tangani. Dengan adanya UU itu, Dishut akan memaksimalkan UPTD yang sudah terbentuk itu dalam mengawasi hutan," ujarnya.
Fakhruddin menyebutkan, luas kawasan hutan Sulbar diketahui masih cukup luas yakni kurang lebih 1.092.376 ha atau sekitar 64,57 persen dari luas daratan provinsi. Untuk bisa menjaga dan pengawasan itu maka dibagi 13 wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang terdiri dari 8 unit KPH lindung (KPHL), 4 unit KPH produksi (KPHP), 1 unit KPH konservasi (KPHV).
"Dengan terbentuknya semua ini, semoga pengelolaan hutan di Sulbar ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat masyarakat Sulbar," harap Fakhruddin.
Ia menambahkan, masyarakat bisa membantu melakukan pengawasan terhadap segala bentuk praktek perambahan kawasan hutan. Jika ada oknum yang melakukan perambahan maka bisa dilaporkan kepada petugas terdekat atau melalui KPH yang sudah disebar di enam kabupaten di Sulbar.
Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Balai Gakkum LHK Sulawesi gagalkan praktik "ilegal logging" di Donggala
01 November 2023 16:31 WIB, 2023
Dirjen Gakkum KLHK tanggapi putusan In Absentia kasus illegal logging
24 February 2023 22:12 WIB, 2023
Kasus "illegal logging" di Kabupaten Takalar dilimpahkan ke meja hijau
01 November 2019 22:18 WIB, 2019
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pesawat Super Air Jet rute Lombok-Surabaya delay hampir 5 jam di Bandara Lombok
14 February 2026 5:39 WIB