Makassar (Antara Sulsel) - Wali Kota Makasar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan revisi Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang akan dilaksanakan serentak pada 26 Februari 2017 telah rampung.

"Revisi Perwali tentang Juklak Pemilihan Calon Ketua RT dan RW sudah rampung tinggal ada sedikit diperbaiki kemudian disosialisasikan kepada masyarakat," kata Danny Pomanto usai rapat pemantapan di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Menurut dia, ada beberapa pasal yang direvisi beberapa diantaranya seperti calon bukan pengurus partai politik, berusia minimal 18 tahun ke atas serta punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat berdomisili serta mempunyai Kartu Keluarga.

Tidak hanya itu, dirinya memerintahkan kepada camat agar memetakan daerah di wilayah perkotaan baik dengan tensi sangat rawan, rawan, aman serta sangat aman agar diketahui tingkat sensivitas psikologis juga sosiologis daerah masing masing.

"Para calon juga dilarang berkampanye seperti memasang baliho, menempelkan stiker karena akan menjadi bahan konflik, kemudian menghujat calon lain dan lainnya berbau SARA. Calon harus mensosialisasikan dirinya hanya boleh lewat media sosial," kata Danny.

Sosialisasi di media sosial juga mempunyai aturan tidak menyebar informasi Hoax, menjatuhkan orang lain apalagi memberikan kesan buruk pada calon lain. Sosialisasi di sosial media diharapkan berbuat sopan santun.

"Sosialisasi calon RT dan RW pada Media sosial juga mendorong Makassar menjadi Smart City dengan harapan masyarakat tidak melek teknologi. Lagi pula bila sosialisasi biologi akan memicu konflik persaingan, kami berharap nantinya ini berjalan lancar," katanya.

Sementara Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal menambahkan, panitia mesti menambahkan pasal tentang mekanisme penyelesaian perselisihan dan keberatan, mengingat pemilihan RT dan RW ini hampir sama dengan Pemilihan Kepala Daerah, hanya saja bedanya tidak ada atribut.

"Harus ada penyelesaian perselisihan agar tidak menjadi bibit, harus selesai saat itu juga. Tidak boleh berlanjut perselisihannya karena akan menjadi bibit potensi konflik. Panitia harus memasukkan mekanisme tersebut agar tidak menjadi soal," tambah mantan anggota DPRD Kota Makassar ini.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar, Iskandar Lewa mengemukakan, Perwali 72 Tahun 2016 tentang Pemilihan RT dan RW hamoir sama dengan pelaksanaan pemilihan RT dan RW nanti.

Untuk itu Pemkot Makassar menyiapkan anggaran Rp800 juta yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017 diperuntukkan membiayai pemilihan serta pelantikan ketua RT dan RW termasuk honor panitia. Diketahui Jumlah RW sebanyak 998 orang dan RT sebanyak 4.971 orang.

"Mereka akan dipilih langsung oleh warga. Pendaftarannya mulai dibuka pada 15-17 Februari 2017, pemilihan serentak pada 26 Februari dan dilantik pada awal bulan Maret 2017 mendatang," tuturnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024