Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan seluruh pejabat pemerintahan kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan serta beberapa dari Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengikuti sosialisasi pembentukan Satuan Tugas Kemitraan.

"Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan ini adalah tindak lanjut dari pembentukan Satgas Kemitraan yang tahun lalu kita buat bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Ketua KPPU, Syarkawi Rauf di Makassar, Senin.

Adapun para peserta sosialisasi yang kumpul di Makassar yakni para Kepala Dinas Koperasi dan UKM maupun sejumlah sekretaris daerah (Sekda) untuk mendengarkan langsung pemaparan dari Ketua KPPU serta dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia mengatakan, dasar pementukan Satgas Kemitraan merupakan kolaborasi dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Syarkawi menilai, kedua undang-undang yang diamanahkan ke Kemenkop UKM dengan KPPU ini harus ditindaklanjuti melalui satuan tugas nyata di lapangan.

"Nantinya, Satgas Kemitraan akan bertugas menelisik dan mencermati surat perjanjian kemitraan apakah sudah sesuai dengan unsur kesamaan dan keadilan bagi hasil. Selanjutnya, satgas juga mengontrol pelaksanaan di lapangan," katanya.

Ia menyatakan, KPPU merasa kesulitan apabila harus jalan sendiri mengawasi kemitraan koperasi dan UKM di 34 provinsi di Indonesia karenanya, KPPU membutuhkan sinergi dengan Kemenkop UKM.

Syarkawi menambahkan kemitraan yang dilakukan oleh koperasi atau UKM dengan perusahan besar akan dijamin keadilannya oleh Satgas Kemitraan atau Task Force. Satuan tugas akan mengidentifikasi semua kemitraan di daerah.

"Ini langkah besar yang positif untuk mengatasi ketimpangan ekonomi agar tidak semakin melebar dan mencegah pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu," jelasnya.

Kerja sama ini termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum dan kontrol merger atau akusisi. Artinya, persaingan usaha tersebut jangan sampai menguasai dan mengeksploitasi pasar.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024