Makassar (Antara Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama tujuh Polda lainnya mulai memberlakukan program elektronik tindakan langsung (e-Tilang) pada para pelanggar aturan berlalu lintas.

"Kita akan mulai memberlakukan program tilang online (e-Tilang) ini dan hari ini kita menggelar rapat koordinasi bersama dengan kejaksaan dan perbankan BRI," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Ince Arifin di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, program e-tilang ini sudah diluncurkan sejak pertengahan Desember 2016 di Jakarta oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA) dan PT BRI.

Setelah peluncuran itu, beberapa provinsi dan kabupaten/kota juga sudah mulai menerapkan program tersebut melalui Polda masing-masing daerah seperti di Sulsel.

Ince menyebut, peluncuran program tilang elektronik ini adalah bagian dari reformasi birokrasi Polri dan tentunya meminimalisir adanya tindakan-tindakan suap menyuap antara oknum polisi dan warga sebagai pelanggar.

"Jadi nanti itu, semua yang melanggar akan diberikan surat tilang lengkap dengan pelanggarannya serta jumlah dendanya. Dendanya sendiri itu harus disetor langsung ke BRI kemudian menunggu putusan pengadilan," katanya.

Menurut Ince, dengan hadirnya sistem tilang online ini akan menggantikan sistem tilang manual yang selama ini terlalu banyak proses dan memakan waktu yang lama hingga menunggu jadwal persidangan.

Adapun sistem kerja tilang elektronik ini nantinya, setiap petugas kepolisian yang memiliki ponsel berbasis android akan mendownload aplikasi e-tilang terlebih dahulu. Setelah itu, petugas nantinya dapat secara langsung mengisi data pelanggar lalu lintas melalui ponselnya.

"Sebagai contohnya, si A kena tilang. Kemudian, petugas akan mengisi data-data pelanggar lalu lintas. Nanti besaran denda langsung muncul di dalam aplikasi itu," jelasnya.

Lebih lanjut Ince menjelaskan, pelanggar lalu lintas yang kena tilang nantinya akan langsung melakukan pembayaran denda tilang secara langsung ke Bank, sesuai dengan jumlah nominal yang tertera di dalam aplikasi tilang tersebut.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024