Makassar (Antara Sulsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah sepakat melakukan upaya pencegahan sesuai surat edaran Kementerian Imigrasi terkait pencegahan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural atau secara ilegal.

"Tadi kami sudah rapat dengan pihak Polda Sulsel, Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Dinas Tenaga Kerja dan pihak Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) guna membahas upaya pencegahan itu," tutur Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli HS, Jumat.

Dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, saat ini mekanisme baru telah dikeluarkan dan diberlakukan BNP2TKI, bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri harus dibekali pelatihan dan identitas resmi termasuk jelas sponsor maupun agency-nya di luar negeri.

Aturan ini diberlalukan mengingat selama ini masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di luar negeri mendapatkan dan menggunakan paspor instan dan bisa berangkat kapan saja, sementara tidak ada jaminan bekerja disana mendapatkan perlakukan yang baik.

"Kenapa sering terjadi masalah, karena mereka tidak punya keahlian, jangankan keahlian, kemampuan berkomunikasi di negara ditempat mereka bekerja atau dengan majikannya tidak bisa, inilah menjadi penyebab terjadinya masalah oleh TKI," ungkapnya.

Kemudian faktor lain, para TKI ini tidak diberikan pelatihan tentang bagaimana menggunakan peralatan rumah tangga dan sebagainya. Sebab diluar negeri semua perangkat rumah tangga pakai elektrik sehingga timbul kesalahpahaman antara pekerja dari Indonesia dengan majikannya.

Untuk itu, Kementerian Tenaga Kerja dalam hal ini BNP2TKI sudah seharusnya menyelenggarakan dan merekomendasikan bagi agen TKI melakukan pelatihan utamanya bahasa asing sesuai negara yang dituju, kemudian dibekali pengetahuan juga kemampuan mengoperasikan perangkat rumah tangga secara elektrik.

"Kalau mereka bekerja sebagai perawat orang tua, maka harus dibekali dengan kemampuan tentang penanganan kesehatan dan perawatan termasuk bahasanya. Kebanyakan TKI berdasarkan data negara tujuan seperti Hongkong, Taiwan, Malaysia hingga Arab Saudi," beber dia.

Kendati banyak WNI berdalih mengurus paspor tujuan mengunjungi keluarga di luar negeri, namun belakangan tidak pulang dan bekerja di negara tujuan, kata dia, saat ini pihak imigrasi mengeluarkan aturan, bila kunjungan keluarga harus ada surat jaminan dan salinan paspor yang mengundang dan melampirkan salinan tiket kepulangan, mengingat ada batasan waktu tertentu.

Sementara untuk WNI pemohon paspor berdasarkan penelitian imigrasi, bila penerbitan paspor terindikasi bersangkutan itu akan bekerja di luar negeri, petugas imigrasi meminta jaminan kepada bersangkutan. Sedangkan alasan berwisata ke luar negeri, diminta jaminan menunjukkan rekeningnya apakah bersangkutan punya uang biaya hidup disana.

"Kita tidak ingin alasan berwisata, tapi nyatanya dia berkeliaran untuk mencari pekerjaan, ini persoalan buat kita. Dengan kejadian yang sudah sering terjadi. Dirjen Imigrasi beserta instansi terkait baik pusat maupun daerah punya komitnen melakukan pencegahan terhadap pemberangkatan TKI secara ilegal atau nonprosedural," katanya.

Sedang strategi lainnya, lanjut Ramli, meningkatkan peran penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman WNI ke luar negeri dengan maksud bekerja tidak prosedural, nantinya pihak penegak hukum melakukan penindakan atau penegakan hukum

Kemudian langkah selanjutnya, mengoptimalkan kerjasama dengan kementerian, lembaga terkait baik tingkat pusat sampai jajaran di daerah dengan bekerja, bersinergi. Sebab diketahui terlibat dalam upaya ini yakni Direktorat Jenderal Kementerian Imigrasi. Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, BNP2TKI, dan Polri.

Mengenai berapa jumlah TKI asal Sulsel yang bekerja di luar negeri, berdasarkan data BNP2TKI Sulsel tahun ini mengalami penurunan antara 70-80 persen dari 170 ribu, tetapi faktanya bukan turun, tetapi pada prinsipnya tidak, karena rata-rata70-80 persen ini menggunakan modus visa dan paspor kunjungan tapi pada dasarnya bekerja disana.

"Rata-rata modusnya seperti itu, makanya dibentuk tim sesuai dengan surat edaran Kementerian Imigrasi. Diketahui TKI asal Sulsel kebanyakan dari Kabupaten Sidrap, Pinrang dan Bulukumba," ungkap Ramli.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024