Makassar (Antara Sulsel) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan perekaman kartu tanda penduduk eletronik di Provinsi Sulawesi Selatan baru mencapai 82,51 persen.

"Perekaman e-KTP di Sulsel masih di bawah rata-rata perekaman nasional yang sudah mencapai 96,6 persen," kata Zudan Arif pada Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Sulsel di Makassar, Sabtu.

Ini berarti, kata dia, Sulsel tertinggal sekitar 14 persen dari capaian rata-rata perekaman data e-KTP nasional.
Untuk itu kata dia, pihaknya mendorong agar perekaman e-KTP Sulsel dapat dipercepat agar mendekati capaian perekaman e-KTP nasional.

"Saya hadir untuk mengkonsolidasikan agar dilakukan akselerasi, kita sama-sama berkomitmen agar perekaman e-KTP ini dipercepat, dan tentu saja ini membutuhkan partisipasi masyarakat," ujarnya.

Pihaknya meminta Kepala Dinas Catatan Sipil baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk secara aktif menjemput bola untuk mendorong percepatan perekaman data ini.

"Tapi masyarakat juga harus bersedia untuk melakukan perekaman," tambahnya.

Ia juga meminta agar masing-masing dinas menyiapkan nomor layanan khusus yang bisa dihubungi masyarakat, maupun yang dapat menghubungi masyarakat untuk menginformasikan apabila e-KTP sudah dicetak.

"Jangan khawatir soal blangko, blangko e-KTP nya kalau sudah selesai dicetak akan diinformasikan kepada masyarakat, yang penting perekamannya dulu," tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Lutfie Nasir mengatakan rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mengkonsolidasikan upaya mempercepat perekaman data penduduk di Sulsel.

Pada kesempatan tersebut pihaknya mengundang perwakilan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sulsel, perwakilan Kementerian Agama, Imigrasi, dan Badan Kepegawaian Daerah.
"Ini kami maksudkan agar terjadi sinkronisasi data kependudukan," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024