Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Kadisdik Sulsel) Irman Yasin Limpo mengusulkan agar salah satu syarat menjadi kepala sekolah harus mampu menguasai teknologi informasi (TI).

"Kami akan mengusulkan kepada pihak penyelenggara seleksi dan diklati calon kepala sekolah agar membuat regulasi yang mengatur tentang kemampuan para calon beradaptasi hingga mengoperasikan perangkat teknologi informasi," kata Irman di Makassar, Selasa.

Menurut Irman, kemampuan operasional TI ini penting karena pengelolaan sekolah berbasis TI harus didukung oleh pemimpinnya (kepsek) agar transfer teknologi berjalan lancar.  "Jadi ini bukan sekadar gaya-gayaan," imbuhnya.

Irman memgatakan secara teknis memang dibutuhkan tenaga khusus TI, tetapi kepsek juga idealnya minimal memiliki kemampuan dasar operasional TI. "Kemampuan TI itu bukan hal susah sebenarnya, kalangan tua dan muda bisa segera tahu, kalau ada kemauan belajar," tambah mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Provinsi Sulsel itu.

Sebelumnya Irman juga mewajibkan kepala sekolah tingkat SMA/SMK se-Sulsel untuk memiliki lisensi yang menunjukkan kompetensi untuk menjabat sebagai kepsek mulai tahun 2017.  "Khusus kepala sekolah harus punya lisensi yang diperoleh setelah mengikuti dan lulus dari pendidikan dan pelatihan calon kepsek," kata dia.

Untuk menjadi seorang kepala sekolah, lanjut dia, guru dituntut memiliki kompetensi khusus yang tidak bisa disamakan dengan tenaga pengajar biasa, oleh karena itu dibutuhkan pelatihan khusus untuk memperoleh kompetensi ini.  "Kepala sekolah minimal harus mengerti manajemen sekolah," ujarnya.

Irman mengatakan peningkatan sumber daya manusia tenaga pengajar, kepala sekolah dan pengawas sekolah menjadi salah satu fokus perhatian Disdik Sulsel dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah itu.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024