Makassar (Antara Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima 12.190 aduan masyarakat terkait modus penipuan melalui layanan pesan singkat atau SMS.

Staf Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Sulampua, Aryo di Makassar, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan kerja sama Kementerian Kominfo untuk mengatasi atau meminimalisir maraknya praktek penipuan melalui layanan pesan singkat tersebut.

"Untuk informasi aduan yang masuk ke OJK sudah mencapai 12.190 sms penipuan. Kami sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir nomor seluler yang digunakan untuk menyebarkan pesan yang terindikasi penipuan itu," katanya.

Melalui kerja sama dengan Kementerian Kominfo diharapkan mampu menekan praktek penipuan melalui layanan pesan singkat tersebut.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk segera mengadukan sms palsu melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id atau melalui nomor 1-500-655.

Penipuan melalui SMS cukup beragam, seperti pengumuman bahwa masyarakat memenangkan undian berhadiah baik berupa uang tunai atau mendapatkan kendaraan padahal yang bersangkutan tidak pernah mengikuti kuis atau undian.

"Kita juga meminta kepada masyarakat yang menerima sms untuk tidak mudah percaya dan sebaiknya melaporkan ke OJK untuk menghindari terjadinya penipuan," ujar Aryo.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Bambang Kiswono mengatakan, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

"Untuk membentuk Satgas Waspada Investasi ini, kami mengadakan MoU dengan berbagai pihak, diantaranya Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024