Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan sembilan saksi perihal teknis pembayaran dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
KPK memeriksa mereka di Mako Polda Sumsel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh PT SMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Adapun sembilan saksi tersebut terdiri atas empat saksi yang diperiksa pada hari Jumat (4/11), yakni Direktur PT Batubara Lahat Muhammad Teguh, Direktur PT Bara Pagmer Jaya dan PT Sinar Musi Jaya Ujang Sai, Direktur PT Bara Manunggal Sakti Suprapto Santoso, dan Direktur PT Era Energi Mandiri Bambang Prihatmoko.
Lima saksi lainnya diperiksa pada hari Kamis (3/11), yaitu Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera Antoni, karyawan bagian keuangan PT MRI Titin Andriani, Direktur PT Bima Cipta Karya Muhammad Tajudin Thamrin, Kepala Stasiun Muara Lawai Teddy Septiadi, dan mantan karyawan PT KAI Divre III Palembang Saparudin.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan oleh KPK itu setelah pengumpulan informasi, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dengan adanya penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan dirasa cukup, kata dia, dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti, di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus itu.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami teknis pembayaran pengangkutan batu bara oleh PT SMS