Mamuju (Antara Sulbar) - Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Ismail Zainuddin mengatakan arsip daerah merupakan dokumen penting dan starategis yang harus tetap terjaga untuk kebutuhan pembangunan.

"Arsip yang dimiliki daerah merupakan informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah, serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis," kata Ismail Zainuddin pada sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Lingkup Provinsi Sulbar di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, arsip daerah merupakan dokumen penting dan starategis karena antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, sehingga mesti tetap dijaga.

Menurut dia, dirinya dalam berbagai kesempatan, selalu mengatakan bahwa arsip itu merupakan dokumen yang sangat penting dalam menyelenggarakan pemerintahan yang dapat tetap menjaga institusi serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan pemerintahan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu, maka perlu dibangun sistem kearsipan daerah yang meliputi pengelolaan arsip dinamis dan statis.

Diharapkan akan terwujud SDM pengelola arsip yang memahami mengenai peraturan yang mengatur tentag kearsipan, sehingga dalam melakukan pengelolaan arsip senantiasa didasarkan pada aturan atau kaidah-kaidah di bidang kearsipan, sehingga terwujud tata kearsipan yang baik dan benar di Provinsi Sulbar.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024