Kuala Lumpur (Antara Sulsel) - Atase Imigrasi, Konsuler dan Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur mengunjungi Depot Tahanan Imigrasi Tanah Merah dan Ajil Trengganu, Malaysia, 13 - 14 Mei 2016.
"Kunjungan gabungan ini merupakan tindak lanjut yang pernah dilakukan sebelumnya atas permintaan dari depot Imigresen (Imigrasi) Ajil dan Tanah Merah," ujar Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman di Kuala Lumpur, Minggu.
Dia mengatakan banyak WNI yang akan dipulangkan untuk segera dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ataupun menverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan.
"Sebanyak 31 WNI yang telah didata oleh Atase Imigrasi dan segera dibuatkan SPLP, sedangkan 60 orang telah dilakukan wawancara secara mendalam untuk memastikan kewarganegaraannya," katanya.
Dari ke 60 orang tersebut, ujar dia, 10 orang memiliki paspor RI dan akan dipulangkan karena telah memiliki tiket.
"Pada kunjungan ke Depot Ajil sebanyak empat orang telah dimasukkan ke data Imigrasi untuk segera dibuatkan SPLP, sedangkan 25 orang segera dikirim melalui Pasir Gudang mengingat telah dijadwalkan oleh pihak Imigrasi Malaysia untuk segera dikirim," katanya.
Atase Hukum menyampaikan selain mendata dan menverifikasi kewarganegaraan mereka diberi pengarahan sebelum dilakukan wawancara oleh tim.
"Intinya agar mereka mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara setempat, tidak bisa semena-mena masuk dan bekerja tanpa izin. Karena di sini banyak sekali WNI yang telah menjadi pembantu rumah tangga, sehingga mengajak saudara-saudaranya di Indonesia untuk datang bekerja, namun tanpa mengikuti aturan keimigrasian, sehingga menjadi masalah di kemudian hari," katanya.
Bahkan, ujar dia, ada yang melahirkan di Malaysia tanpa bapak ataupun ibu kandungnya sehingga dititipkan begitu saja bayinya.
"Ini juga perlu kita data status kewarganegaraan si anak agar kelak dapat meneruskan pendidikannya bila telah dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Saat ini Ditjen Imigrasi juga sangat ketat untuk TKI nonprosedural dan ini diharapkan dapat menekan masuknya warga RI yang tidak memiliki dokumen yang jelas ke Malaysia agar tidak menjadi masalah.
"Perlu adanya edukasi bagi mereka agar paham betul bekerja tanpa permit itu sangat menyulitkan bagi mereka dikemudian hari bila ada pemeriksaan pihak Imigrasi Malaysia," katanya.
"Kunjungan gabungan ini merupakan tindak lanjut yang pernah dilakukan sebelumnya atas permintaan dari depot Imigresen (Imigrasi) Ajil dan Tanah Merah," ujar Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman di Kuala Lumpur, Minggu.
Dia mengatakan banyak WNI yang akan dipulangkan untuk segera dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ataupun menverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan.
"Sebanyak 31 WNI yang telah didata oleh Atase Imigrasi dan segera dibuatkan SPLP, sedangkan 60 orang telah dilakukan wawancara secara mendalam untuk memastikan kewarganegaraannya," katanya.
Dari ke 60 orang tersebut, ujar dia, 10 orang memiliki paspor RI dan akan dipulangkan karena telah memiliki tiket.
"Pada kunjungan ke Depot Ajil sebanyak empat orang telah dimasukkan ke data Imigrasi untuk segera dibuatkan SPLP, sedangkan 25 orang segera dikirim melalui Pasir Gudang mengingat telah dijadwalkan oleh pihak Imigrasi Malaysia untuk segera dikirim," katanya.
Atase Hukum menyampaikan selain mendata dan menverifikasi kewarganegaraan mereka diberi pengarahan sebelum dilakukan wawancara oleh tim.
"Intinya agar mereka mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara setempat, tidak bisa semena-mena masuk dan bekerja tanpa izin. Karena di sini banyak sekali WNI yang telah menjadi pembantu rumah tangga, sehingga mengajak saudara-saudaranya di Indonesia untuk datang bekerja, namun tanpa mengikuti aturan keimigrasian, sehingga menjadi masalah di kemudian hari," katanya.
Bahkan, ujar dia, ada yang melahirkan di Malaysia tanpa bapak ataupun ibu kandungnya sehingga dititipkan begitu saja bayinya.
"Ini juga perlu kita data status kewarganegaraan si anak agar kelak dapat meneruskan pendidikannya bila telah dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Saat ini Ditjen Imigrasi juga sangat ketat untuk TKI nonprosedural dan ini diharapkan dapat menekan masuknya warga RI yang tidak memiliki dokumen yang jelas ke Malaysia agar tidak menjadi masalah.
"Perlu adanya edukasi bagi mereka agar paham betul bekerja tanpa permit itu sangat menyulitkan bagi mereka dikemudian hari bila ada pemeriksaan pihak Imigrasi Malaysia," katanya.