Makassar (Antara Sulsel) - Badan Kehormatan DPRD Makassar menyayangkan langkah hukum Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melalui kuasa hukumnya yang melaporkan Sekretaris Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Supratman ke Polrestabes.

"Kami di badan kehormatan itu tidak pernah dihubungi dan tidak diajak komunikasi oleh wali kota sampai ada pelaporan ke polisi, makanya kita sangat sayangkan itu," jelas Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar Abdul Wahid di Makassar, Selasa.

Pelaporan yang dilakukan oleh wali kota melalui kuasa hukumnya, Salasa Albert ke kantor polisi itu terkait dengan kritik Sekretaris Komisi D bidang Kesra, Supratman yang menyoroti program wali kota.

Wahid mengaku, Supratman menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai legislator dalam menyoroti wali kota karena menggunakan kendaraan "smart pete-pete" untuk kegiatan politik.

"Pak Supratman menjalankan tugasnya dengan baik sebagai anggota dewan. Salah satu fungsinya adalah pengawasan terhadap kinerja eksekutif dan dia berbicara sangat jelas sebagai anggota badan anggaran," katanya.

Wahid yang juga anggota komisi D itu menyebut, pelaporan wali kota ke polisi terhadap anggota DPRD Makassar iti telah menciderai proses demokrasi di negeri ini karena apa yang dilakukan oleh Supratman merupakan tugasnya sebagai legislator.

"Kita tidak bicara individu, tetapi kita bicara sebagai anggota dewan secara kolektif. Ketika ada anggota dewan yang atas nama lembaga legislatif menyoroti program dan kinerja eksekutif, maka itu adalah hal wajar. Jika sebaliknya ada anggota dewan di lapor, maka itu melecehkan kami secara kelembagaan," jelasnya.

Polemik antara Supratman dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan terkait dengan kritiknya Legislator Nasional Demokrat (NasDem) yang menyoroti wali kota saat menggunakan smart pete-pete melakukan pendaftaran bakal calon wali kota disejumlah partai politik.

Diketahui, prototipe Pete-pete Smart tidak pernah dianggarkan oleh DPRD Kota Makassar. Yang ada adalah anggaran pengadaan lima unit Pete-pete Smart sebesar Rp1,3 miliar. Namun, dana tersebut tidak cair karena lelangnya gagal. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024