Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Perhubungan Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar percontohan dan penertiban berlalu lintas di jalur cepat, jalur lambat, dan putaran di sepanjang Jalan AP Pettarani.

"Kita tahu bahwa sekarang ini perkembangan jalan tidak sebanding dengan volume kendaraan sehingga dibuatkan `treatment` seperti ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Makassar Mario Said di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan tingginya volume kendaraan yang tidak sebanding dengan sarana infrastruktur jalan menjadi tantangan untuk membuat arus lalu lintas tidak macet.

Dalam pengaturan yang dibuatnya itu, pihaknya melibatkan Organisasi Angkutan Darat (Organda), mahasiswa serta pelajar tingkat sekolah menengah pertama maupun menengah atas (SMP-SMA).

Pelibatan komponen masyarakat itu untuk membantu pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas.

"Kami melibatkan semua komponen dalam masyarakat dan juga Organda. Harapannya perilaku masyarakat yang berkendara bisa berubah karena kalau tidak berubah juga, pasti kemacetan akan timbul," katanya.

Pada sosialisasi dan penertiban itu, Dishub memasang pembatas jalan (road barrier) pada putaran di kedua sisi sehingga para pengendara yang akan memutar tidak mengalami penumpukan kendaraan.

Empat sisi jalan lainnya dibagi menjadi dua sisi dengan sisi kiri sebagai lajur lambat dan sisi kanan untul lajur cepat.

"Semuanya ada empat sisi. Masing-masing itu kita bagi dua dan kita pasangkan rambu-rambu agar pengendara tahu mana lajur cepat dan mana lajur pelan termasuk pada putaran yang kami tambahkan `road barrier`," jelasnya.

Mantan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) itu berharap, penerapan pengaturan lalu lintas tidak hanya di jalan nasional seperti AP Pettarani, melainkan jalan protokol lainnya.

"Ini hanya percontohan dan memang Pettarani ini adalah kawasan Kamselticarlantas. Makanya, kami awali dari sini dulu dan nanti berlanjut di jalan protokol lain," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024