Manado (Antara Sulsel) - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah karena telah dilarang pemerintah.

"Berdasarkan data tahun 2016/2017 tidak ada tenaga kerja Indonesia (TKI) termasuk di Sulut yang bekerja di Qatar Timur Tengah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erny Tumundo di Manado, Jumat.

Dia mengatakan dan Leaflet Kemnaker terbitan 2016 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sudah menutup penempatan untuk bekerja di rumah tangga pada penggunaan perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah seperti Saudi Arabia, Oman, Qatar, Bahrain karena tidak terjamin perlindungannya.

Erny menjelaskan pemerintah masih akan memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal (pekerja rumah tangga) ke Timur Tengah.

Dasar moratorium tersebut, juga dilatarbelakangi oleh alasan jaminan perlindungan terhadap TKI.

Pemerintah menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah, antara lain le Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya dan Pakistan.

Kemenaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024