Kendari (Antara Sulsel) - Sebanyak 200 aparat desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengikuti pelatihan paralegal hukum desa guna membangun masyarakat sadar hukum dari desa.

Kegiatan atas kerja sama pemkab setempat dengan Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) akan berlangsung selama 3 hari, hingga Minggu (9/7), itu dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe Sulwan Abunawas di Kendari, Jumat.

Peserta pelatihan terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, badan masyarakat desa, tokoh masyarakat, dan camat dari tiga kecamatan di Konawe (Kecamatan Wonggeduku, Wonggeduku Barat, dan Kecamatan Padangguni).

Sulwan Abunawas dalam sambutannya mengatakan bahwa masyarakat desa butuh pengetahuan masalah hukum, khususnya paralegal desa dalam menyelesaikan masalah hukum di desa tanpa melalui pengadilan. Hal ini dalam rangka menyukseskan Nawacita membangun Indonesia dari pinggiran.

Pelatihan paralegal ini sangat diperlukan oleh semua aparat desa dan tokoh masyarakat dalam rangka pembinaan kemasyarakatan dan pembinaan desa, katanya.

Kepala desa sebagai manajemen di desa, katanya lagi, harus benar-benar memahami Undang-Undang Desa agar bisa menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

"Yang harus dipahami bahwa kades harus memiliki inovasi dan kreativitas dalam mengembangkan sumber daya alam di desanya. Selain itu, senantiasa menjaga sinergitas di desa dalam melaksanakan pembangunan," katanya.

Sementara itu, Direktur Program PKPD Amiruddin Muhammad mengatakan bahwa perwakilan pemerintah desa yang mengikuti pelatihan akan menjadi kader dalam memberikan pengetehuan hukum kepada masyarakat.

Ia berharap tidak akan ada lagi potensi-potensi perlawanan hukum atau penggunaan dana desa yang berimplikasi pada pelanggaran hukum sehingga pembangunan berjalan tanpa ada persoalan hukum.

Pemateri dalam kegiatan itu adalah Kasat Reskrim Konawe Iptu Ismail dengan materi paralegal desa menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan.

Melalui pelatihan paralegal desa ini, menurut dia, yang harus diketahui ada beberapa pihak di desa yang bisa menyelesaikan masalah di lingkungannya tanpa harus dilaporkan ke kepolisian.

"Harapan kita, tidak semua permasalahan yang ada di desa itu dilaporkan ke polisi. Namun, sebaiknya diselesaikan di tataran desa dengan melibatkan kepala desa, babinsa, babinkantibmas, tokah masyarakat, dan tokoh adat," katanya.

Jika hal itu bisa terjadi, katanya lagi, sangat membantu kepolisian karena masyarakat sudah ikut membantu menyelesaikan masalah tanpa harus ke polisi.

"Karena di polisi itu banyak sekali laporan. Paralegal ini mendapat jaminan oleh Negara. Ke depan saya tidak mau terima laporan masyarakat sebelum dibicarakan di tingkat desa," katanya.

Kasi Intel Kejaksaan Konawe dengan materi mediasi sengketa hukum berkaitan pengelolaan aset desa dan penyimpangan penggunaan keuangan dan aset desa.

Selanjutnya, dari pihak Badan Pertanahan Konawe dengan materi hukum agraria penyelesaian perkara pertanahan. Materi berikutnya dari Direktorat Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan materi teknis penatausahaan, pelaporan, penilaian pemindahtanganan, dan penghapusan aset desa.

Berikutnya, dari Direktorat Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan materi teknis perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa. 

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024