Mamuju (ANTARA) - Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menangkap mantan kepala desa terkait dugaan korupsi dana desa periode 2019 hingga 2022.
Kasat Polisi Pasangkayu Kompol Adrian Batubara kepada wartawan di Pasangkayu, Kamis, mengatakan mantan Kepala Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, berinisial SK, ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (30/12/2024).
Mantan kepala desa itu sebelumnya dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pasangkayu.
Penangkapan dilakukan atas dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara lebih dari Rp 350 juta, kata Adrian.
Dugaan korupsi yang dilakukan SK, lanjut Adrian, terkait pengelolaan keuangan desa pada periode 2019, 2020, dan 2022.
Mantan kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Tertangkapnya tersangka merupakan hasil kerja keras tim setelah dilakukan penelusuran lintas daerah, jelas Adrian.
Sementara itu, Kepala Satuan Typikor Polsek Ipda Pasangkayu Azharil menyampaikan SK yang menjabat Kepala Desa Maponu periode 2016-2022 itu diduga menyalahgunakan anggaran dengan cara memanipulasi laporan keuangan desa.
Modusnya adalah dengan melakukan mark up pada beberapa proyek fisik, termasuk pembangunan toilet keluarga.
“Tersangka mencairkan anggaran secara sepihak dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Untuk menutupi penyalahgunaan tersebut, SK membuat laporan keuangan fiktif,” jelas Azharil.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, lanjut Azharil, penyidik akhirnya menetapkan SK sebagai tersangka. Namun,! Mantan kepala desa itu berhasil melarikan diri hingga diangkat menjadi DPO Polsek Pasangkayu.
Keberadaan SK akhirnya terlacak, kemudian pada 30 Oktober 2024 tersangka berhasil ditangkap di Kota Balikpapan. Saat ini SK masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Pasangkayu, tegas Azharil.