Makassar (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan sembilan Cabang Kejari di 24 Kabupaten Kota se-Sulsel menyatakan optimistis kinerja penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi terus ditingkatkan di tahun 2025.
"Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di tahun ini," ujar Kepala Kejati Sulsel Agus Salim di Makassar, Sabtu.
Ia menekankan, penelusuran uang serta aset milik tersangka juga perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Selain itu, tantangan penanganan perkara korupsi di tahun ini akan terus ditingkatkan pada semua tingkatan Kejaksaan di wilayah hukum Sulsel.
Pihaknya menegaskan semua yang terlibat kasus korupsi agar kooperatif serta tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara.
"Tim penyidik terus bekerja secara profesional, berintegritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN," paparnya menegaskan.
Dari data hasil capaian penanganan perkara Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan di Sulsel sepanjang tahun 2024, dugaan tindak pidana korupsi tercatat 128 perkara. Rinciannya, Kejati Sulsel 31 perkara, Kejari se-Sulsel 85 perkara dan Cabjari sebanyak 12 perkara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Jabal Nur menyebut, dari hasil penyelidikan yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 112 perkara. Kejati Sulsel sebanyak 11 perkara, Kejari se-Sulsel 84 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 20 perkara.
Sedangkan pada tahap pra penuntutan tercatat sebanyak 139 perkara. Untuk Kejati Sulsel ada 42 perkara, dengan rincian ditangani Kejati delapan perkara dan, perkara diterima dari penyidikan Polda Sulsel sebanyak 34 Perkara.
Perkara dari hasil penyidikan Kanwil Pajak sebanyak empat perkara, penanganan pra penuntutan yang dilakukan Kejari se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak tujuh perkara.
Selanjutnya, di tahap penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 135 perkara, masing-masing Kejari se-Sulsel sebanyak 130 perkara dan Cabjari se-Sulsel lima perkara.
Sejauh ini, perkara yang sudah rampung penyidikannya dan dilimpahkan ke tahap persidangan untuk diperiksa serta diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar yaitu perkara Tipikor Bank BUMN Unit Kalosi Cabang Enrekang dengan terdakwa Muhammad Said.
Terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,08 miliar lebih. Sementara, upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) perkara Tipikor oleh beberapa terdakwa di Sulsel total sebanyak 116 perkara.
Rinciannya, Mengajukan Banding 11 perkara, kasasi 89 Perkara, dan PK sebanyak 16 perkara, diantaranya kasus PDAM, penambangan dan penjualan pasir laut serta pengadaan lahan proyek pembangunan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyebutkan, total kerugian negara perkara Tipikor di seluruh wilayah hukum Kejari Sulsel yang ditangani sepanjang tahun 2024 sebesar Rp91,2 miliar lebih.
Rinciannya, kerugian negara di tahap penyidikan Kejati sebesar Rp29,1 miliar lebih, penyidikan di Kejari senilai Rp61,5 miliar lebih dan penyidikan di Cabjari sebesar Rp510,4 juta lebih.
Dari kerugian negara sebesar Rp91,2 miliar lebih itu, kata dia, jajaran Pidsus wilayah Kejati Sulsel juga berhasil melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari para pelaku Tipikor senilai Rp19,2 miliar lebih.
"Adapun rincian upaya penyelamatan keuangan negara tersebut untuk Pidsus Kejati Sulsel sebesar Rp5,01 miliar lebih, Kejari senilai Rp13,8 miliar lebih serta Cabjari sebesar Rp358,8 juta lebih," kata Soetarmi menambahkan.