Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Selatan Endang Tuti Kardian menjamin semua opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di provinsi ini murni tanpa ada jual beli seperti prasangka orang.

"Saya jamin, baik secara pribadi maupun kelembagaan itu murni dan tidak ada unsur jual beli seperti yang dituduhkan orang-orang," jelas Endang Tuti Kardian saat menjadi pembicara media workshop bersama wartawan di kantornya, Senin.

Ia menjelaskan mekanisme penerimaan opini WTP oleh kabupaten kota maupun provinsi itu, dilakukan oleh tim auditor dan bukan orang per orang sehingga kemurniannya tetap terjaga.

Endang mengaku, audit awal di perwakilan wilayah masing-masing kemudian dilakukan di tingkat pusat. Ia juga menyebut jika dirinya bersama perwakilan lainnya masuk sebagai salah satu audior.

"Ini dilakukan secara profesional dan semua daerah juga begitu. Jadi kabupaten, kota maupun provinsi yang mendapat opini WTP itu betul-betul murni dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis saat berada di Makassar beberapa waktu lalu juga membantah adanya isu jual beli opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah tertangkapnya salah satu auditor BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Ditangkapnya dua auditor bukan berarti orang-orang di BPK melakukan itu tapi hanya dilakukan oleh oknum," ujar Harry Azhar Azis saat menghadiri pemberian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Senin.

Ia mengatakan, tertangkapnya auditor BPK oleh KPK beberapa waktu lalu itu pun masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan dan belum ada keputusan sifatnya mengikat atau inkrah.

Harry menyebut, penangkapan dua auditor BPK yakni RS dan AS itu kembali akan dilakukan evaluasi berkala, baik evaluasi atas putusan majelis kehormatan BPK maupun karena kasus insidentil seperti yang dilakukan oleh KPK.

"Biarkan KPK bekerja dan tentu kami juga di BPK akan melakukan evaluasi secara internal. Evaluasi-evaluasi sering kita lakukan dari waktu ke waktu, baik yang dihukum secara internal ataupun yang ketangkap seperti kasus baru-baru ini," jelasnya.

Mantan Ketua BPK RI itu melanjutkan, keputusan baru akan diambil oleh majelis kehormatan BPK setelah dua orang auditor itu mendapatkan hukuman yang mengikat atau incracht.

"Sanksinya pasti sangat tegas, tapi kita belum bisa menghakimi juga karena keputusan yang sifatnya mengikat belum ada. Nanti setelah putusan pengadilan keluar baru kita terapkan juga sanksi etiknya," jelas dia.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024