Bulukumba (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, membentuk tim satuan tugas (satgas) penertiban kegiatan usaha pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: Kpts.448/VII/2017 tanggal 6 Juli 2017.

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali di Bulukumba, Jumat, mengatakan inti dari pembentukan satgas dan rapat tersebut adalah bagaimana semua pihak menjaga lingkungan hidup sehingga tetap terjaga sampai ke generasi pelanjut di masa depan.

"Ada 82 tambang liar yang harus kita tertibkan. Paling penting juga kita mengutamakan sosialisasi kepada mereka supaya paham bahwa aktivitas itu sudah merugikan dan merusak lingkungan"  kata AM Sukri saat memimpin rapat satgas tambang.

Sementara itu,  Edy Nugroho Santoso dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memaparkan materi kepada para tim satgas terkait penanganan tambang rakyat.

Dalam struktur tim satgas, selain ketua, ada juga wakil ketua dan beberapa unit didalamnya seperti unit penegakan hukum, investigasi dan lidik, sosialisasi, serta unit sekretariat dan humas.

Wakapolres Bulukumba sebagai ketua tim, sedang Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba menjadi pengarah dan penanggungjawab. Seluruh anggota tim berasal dari gabungan aparat Pemkab Bulukumba, Polres, Kodim, dan Kejaksaan Negeri.

Tim satgas bertugas, diantaranya untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha tambang, melakukan penutupan terhadap usaha tambang yang belum memiliki izin, memfasilitasi pelaku usaha tambang untuk mengajukan permohonan izin.

Selain itu, tim satgas ini mengevaluasi usaha tambang yang telah memiliki izin, serta merekomendasikan kepada penegakan hukum termasuk penyitaan dan penyegelan.

Tim satgas melakukan rapat awal persiapan pelaksanaan penertiban dengan membahas jadwal dan lokasi penertiban.

Pewarta : Syamsurya Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024