Makassar, (Antara Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyatakan izin penambangan pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar, sudah sesuai peruntukannya.

"Izin dan rekomendasinya saya rasa sudah tepat. Semua itu sudah sesuai dengan pengkajian, bukan dari pemprov maupun kabupaten, tapi Kementerian terkait," kata Syahrul usai rapat paripurna di kantor DPRD Sulsel, Selasa.

Ia mengemukakan bukan berarti rekomedasi Bupati Takalar sebelumnya tidak berlaku karena adanya bupati terpilih yang baru. Rekomendasi dikeluarkan tentu sudah sesuai dengan kajian-kajian.

Penambangan pasir laut tersebut, kata dia, bukan hanya diperuntukkan di kawasan Central Poin of Indonesia (CPI) saja, tapi juga nantinya diperlukan untuk reklamasi New Port dan pelabuhan Bodia.

"Lokasi di Galesong Selatan memang sudah diperhitungkan dan dikaji serta diteliti oleh tim ahli, sebab diperlukan pendangkalan disana untuk akses kapal laut. Semua sudah sesuai peruntukannya," katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin menyebutkan hasil rapat Komisi D lalu telah mengeluarkan rekomendasi terkait penambangan pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar dihentikan sementara

"Kami sudah merapatkan masalah ini dan direkomedasikan meminta penambangan pasir laut dihentikan sementara sambil menunggu izin dari pusat," paparnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi D, Pemprov Sulsel, pihak pengembang dan warga sekitar.

Hadir diantaranya perwakilan PT Yasmin Bumi Putera selaku pengembang reklamasi CPI, Badan Lingkungan Hidup Daeral (BLHD) Sulsel serta Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Pemprov Sulsel.

Kepala BLHD Hasbi Noer dalam pertemuan itu mengaku, segala persyaratan administrasi maupun teknis untuk beroperasinya penambangan pasir di perairan Galesong sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Mengenai dengan masalah lingkungan dalam penambangan itu, kata dia, tidak akan merusak ekosistem laut seperti yang dikhawatirkan masyarakat setempat karena sebelumnya, pihaknya berdalih telah melakukan sosialisasi melibatkan kepala desa.

Gabungan aliansi masyarakat sipil tergabung dalam Gerakan Rakyat Tolak Tambang Pasir Laut Takalar (Gertak) juga mendesak Pemerintah Provinsi menghentikan penambangan pasir laut di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar.

Aliansi ini terdiri dari Walhi Sulsel, Blue Forest, LBH Makassar, FIK Ornop, FIK KSM, Forum Masyarakat Pesisir dan Nelayan Galesong Raya, (Formasi Negara), dan sejumlah lembaga masyrakat sipil lainnya akan melakukan kembali unjukrasa di kantor Bupati Setempat Rabu 19 Juli 2017.

"Kami tetap menolak dan meminta Pemprov Sulsel mengehentikan penambangan karena diduga tidak memiliki izin dari pusat. Besok kita kembali turun ke jalan dan melakukan demostrasi di kantor Bupati Takalar," ujar Direktur FIK KSM, Nurlinda di kantor LBH Makassar.




Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024