Jakarta (ANTARA) - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam rekomendasi jangka pendeknya, Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya yang membidangi isu reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), mengusulkan kepada Presiden pencabutan PP itu setidaknya pada bulan Desember 2023.
Dalam dokumen rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden RI, sebagaimana diakses di Jakarta, Jumat (15/9), Tim Percepatan Reformasi Hukum menyoroti masih ada kebijakan-kebijakan yang berisiko berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).
Walaupun demikian, rekomendasi jangka pendek yang mencakup revisi dan pencabutan beberapa peraturan, menurut Tim Percepatan Reformasi Hukum, hanya akan bermakna jika diikuti dengan tindak lanjut atas rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang.
Dalam pengelolaan agraria dan SDA lainnya, tidak berarti bahwa yang paling mendesak adalah untuk menyelesaikan persoalan yang bersifat jangka pendek.
Dalam dokumen rekomendasinya, tim memandang perlu perbaikan kebijakan maupun peningkatan kapasitas kelembagaan serta penyesuaian terhadap pola administrasi baru, yang semuanya memerlukan waktu lebih panjang.
Apabila perbaikan yang memerlukan waktu relatif lebih panjang ini tidak dilaksanakan secara konsisten dan terus-menerus, lanjut isi pertimbangan Tim Percepatan Reformasi Hukum, perbaikan jangka pendek meski secara fundamenta, akan bersifat sporadis dan cenderung kembali pada kondisi awalnya, seperti yang selama ini telah terjadi.
Terkait dengan pencabutan PP No. 26/2023, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi diusulkan menjadi kementerian yang merumuskan kebijakan itu untuk kemudian disampaikan kepada Presiden.
PP itu, yang resmi berlaku sejak diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Mei 2023, memperbolehkan ekspor pasir laut sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PP 26/2023. Ketentuan dalam pasal itu juga mengizinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam beberapa kesempatan menjelaskan ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir. Dia menilai ketentuan itu justru mengatur pemanfaatan pasir laut agar pemanfaatannya, yang ditujukan salah satunya untuk reklamasi, tidak ilegal dan masif.
"Kalau tidak (diatur) nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat, ya. Saya tidak bicara ekspor," kata Trenggono di sela-sela kegiatannya di Batam, Kepulauan Riau, 9 Juni 2023.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel perkuat sinergi dengan media
Jumat, 22 November 2024 15:40 Wib
DPRD Sulbar menerima aspirasi masyarakat nelayan Mamuju
Kamis, 3 Oktober 2024 19:11 Wib
Jokowi membantah buka ekspor pasir laut, yang dibuka ekspor sedimen
Selasa, 17 September 2024 13:21 Wib
IKA Smansa Makassar siapkan 1.100 paket sembako murah
Sabtu, 6 April 2024 1:28 Wib
JPU pikir-pikir atas putusan kasus korupsi tambang pasir laut Takalar
Rabu, 20 September 2023 18:26 Wib
Mantan pejabat BPKD Takalar ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Jumat, 28 Juli 2023 0:48 Wib
Sekitar 1.000 orang dirawat di Rumah Sakit akibat badai pasir dan debu di Iran
Senin, 17 Juli 2023 20:49 Wib
Kemendag menegaskan ekspor pasir laut masih dilarang
Kamis, 6 Juli 2023 10:28 Wib