Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfokuskan perhatian pada enam poin Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Provinsi Sulsel, Andi Arwien Azis di Makassar, Selasa, mengatakan enam poin adalah penyusunan APBD harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, tertib, tepat waktu, transparan, partisipatif, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan.

"Ketika poin-poin itu dipedomani, insya Allah penyusunan APBD tidak akan bersoal," kata Andi Arwin

Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018 itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latief dan pejabat serta aparat pengelola keuangan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Latif mengatakan pertemuan tersebut sebagai langkah strategis dalam penyusunan APBD.

Secara substansial, menurut dia, pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin harus diorientasikan pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk itu, pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, agar didasarkan pada peraturan perundang-undangan dalam rangka menghindari munculnya permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Syarifuddin selaku Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan dalam Sosialisai Permendagri ini telah disusun berbagai pedoman.

"Telah disusun kebijakan umum mengenai APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, jadwal dan tahapan APBD 2018, rancangan perda, perbub dan perwali," katanya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024