Makassar (Antara Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan tetap memantau penetapan status tersangka Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin oleh Kejaksanan Tinggi Sulsel, Kamis, meskipun belum bisa memberikan tanggapan resmi.

"Saya belum dapat laporan, saya baru baca di media online sekitar lima menit lalu. Oleh karena itu, saya akan telaah lebih dulu," kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menghadiri Silaturahmi Forum Humas Sulsel bersama Pimpinan Media di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan, dirinya selaku gubernur akan menanyakan lebih dulu terkait kepastian hal itu. Selanjutnya, akan memberikan jawaban secara formal berdasarkan laporan atau data tertulis.

"Tentunya saya masih butuh telaah, biasanya ada surat dari kejaksaan, kita tunggu dari kejaksaan,"jelasnya.

Gubernur Sulsel dua periode itu mengatakan, semua pihak harus menghargai proses hukum yang berjalan.

Ia mengatakan tetap percaya dengan proses hukum yang telah berjalan tanpa melihat latar belakang seseorang apakah itu bupati atau gubernur.

"Penegakan hukum untuk pejabat harus konsisten dalam mendorong proses hukum yang ada. Jika tidak ditegakkan sesuai aturan dan tanpa ada kepastian maka tentu akan berbahaya bagi bangsa ini. Tapi intinya harus objektif dan normatif,"ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga, Kabupaten Takalar, Sulsel.

"Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel yang kasusnya ini sudah masuk dalam persidangan, BB ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Tugas Utoto.

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah terbukti BB menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

"Tersangka ini diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini," katanya.

Selain Bupati Burhanuddin yang ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut, penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Camat Mangarabombang berinisial NU, Kepala Desa Laikang SL dan Sekretaris Desa AS karena diduga menjual aset negara.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024