Makassar (Antara Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Sulsel tahun 2017.di Makassar, Jumat.

Sosialisasi ini diikuti oleh operator sistem, operator data dan kepala seksi pelayanan UPT Bapenda se-Sulsel, Kadis Perhubungan kabupaten/kota se-Sulsel, para dealer kendaraan serta masyarakat umum.

"Direncanakan peraturan gubernur ini akan mulai berlaku pada Minggu IV Juli 2017. Dalam pergub ini ada sedikit kenaikan harga yang merupakan konsekuensi dari kenaikan harga kendaraan bermotor di pasaran," kata Kepala Bapenda Sulsel yang diwakili Kabid Perencanaan dan Pelaporan Andi Darmayani Mansur.

Menurut dia, Pergub Sulsel tentang NJKB 2017 ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 17 April 2017.

Sosialisasi ini menghadirkan Kabid PAD Bapenda Sulsel H Burhanuddin sebagai pemateri. Dasar pengenaan PKB disesuaikan dengan jumlah kepemilikan kendaraan wajib pajak.

"Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga sebesar 3,5 persen, kendaraan keempat sebesar 4,5 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 5,5 persen," katanya.

Sosialisasi ini berlangsung seru karena banyaknya pertanyaan dari peserta terkait pemberian insentif pajak sebesar 60 persen bagi kendaraan angkutan umum orang.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024