Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyepakati anggaran sebesar Rp141,9 miliar untuk mengawasi pelaksanaan pilkada serentak pada 2018.

Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Senin, mengatakan persetujuan atau kesepakatan itu dibuktikan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu di Ruang Kerja Gubernur Sulsel di Makassar, Senin.

"Untuk anggarannya sudah disepakati dan ditandatangani bersama. Artinya kami akan mulai menghitung besaran dana yang akan dibagikan ke daerah berdasarkan kebutuhan masing-masing," katanya.

Ia menjelaskan, untuk pembagian anggaran tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kemudian untuk daerah yang pilkada, juga akan disiapkan untuk mencukupi APBD yang kurang dari kabupaten karena biaya pilkada kabupaten/kota menjadi kewajiban APBD.

Menurut dia, masing-masing daerah tentu sudah ada perhitungan sendiri mulai dari jumlah kecamatan, kelurahan, tingkat pemungutan suara hingga struktur yang ada.

"Jadi tidak gunakan presentase karena hitungannya sudah jelas yakni berdasarkan kecamatan dan kelurahan. Untuk panwas kabupaten ada tiga orang, kecamatan 3 orang, kelurahan satu orang, pengawas TPS juga satu orang," katanya.

Untuk nilai anggaran yang disepakati dan ditandatangani hari ini memang lebih sedikit dari yang diajukan pada pertemuan terakhir yakni Rp175 miliar.

Angka itu sendiri sudah mengalami beberapa kali penurunan yakni awalnya dari Rp400 miliar lebih menjadi Rp300 miliar, selanjutnya diturunkan lagi Rp270 miliar dan terakhir kita rasionalkan lagi sesuaikan regulasi terbaru menjadi Rp175 miliar lebih.

"Setelah sharing di setiap kabupaten dan kota maka Bawaslu provinsi tinggal Rp15 miliar. Jadi ini kepentingan daerah bukan kepentingan provinsi," ujar La Ode sebelumnya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024