Kupang (Antara Sulsel) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosafat Koli mengatakan, pasangan calon perseorangan atau calon independen yang akan maju dalam Pilgub) NTT 2018 membutuhkan dukungan 272.300 kartu tanda penduduk (KTP).

Dukungan 272.300 KTP dari pemilih tersebut harus menyebar merata di 12 kabupaten dan kota dari 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu, kata Yosafat Koli kepada Antara, di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir tingkat provinsi dan syarat bagi calon perseorangan yang ingin bertarung dalam Pilgub NTT 2018.

Menurut dia, hasil rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir tingkat Provinsi NTT berjumlah 3.203.525 pemilih.

"Kalau dihitung, maka dukungan paling sedikit bagi bakal pasangan calon perseorangan yakni 3.203.525 x 8,5 persen = 272.300 pendukung," katanya menjelaskan.

"Jadi khusus pilgub di NTT, dikatakan memenuhi syarat dukungan apabila jumlah minimal dukungan dari 8,5 persen total DPT. Sehingga 8,5 persen dari 3.203.525 pemilih adalah 272.300 dukungan," katanya menjelaskan.

Tentang sebaran dukungan, Yosafat menjelaskan, sebaran dukungan KTP harus memenuhi syarat 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota.

"Karena di NTT ada 22 kabupaten dan kota, maka sebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan harus 50 persen jumlah kabupaten/kota. Jadi, sebaran dukungan harus merata pada 12 kabupaten dan kota di NTT," katanya.

Terkait pasangan calon yang maju melalui partai politik, ia mengatakan, untuk pilgub di NTT pengusungan oleh parpol yang memiliki 13 kursi di DPRD NTT.

Sedangkan di DPRD NTT saat ini tidak ada satupun parpol yang dapat mengusung pasangan calon sendiri karena perolehan kursi tidak mencapai 13 kursi.

"Karena itu, parpol harus berkoalisi. Parpol besar seperti Golkar dan PDIP juga harus berkoalisi agar dapat mengusung pasangan calon," tegas Yosafat.

Bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD, lanjut Yosafat, parpol tersebut bisa sebagai pendukung saja.

Namun parpol itu juga tidak bisa memasang lambang atau logo parpol pada baliho atau spanduk pasangan calon yang diusung, katanya.

"Jadi, parpol tanpa kursi di DPRD NTT boleh mendukung dan bukan mengusung. Namun, logo atau atribut partai tersebut tidak bisa digunakan dalam semua pengurusan administrasi di KPU," demikian Yosafat Koli.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024