Makassar (Antara Sulsel) - The United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mendorong upaya perlindungan cagar budaya bawah laut khususnya di kawasan Asia Tenggara melalui Konferensi ASEAN-UNESCO terhadap Perlindungan Cagar Budaya Bawah Laut.

"Dalam konferensi ini, kami berdiskusi untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik, jika kita bisa memiliki pemahaman yang lebih baik, kita bisa melindungi dengan lebih baik," kata Direktur Kantor UNESCO Jakarta Shahbaz Khan yang ditemui usai pembukaan konferensi tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Shahbaz mengatakan dalam konferensi yang diikuti delegasi dari 10 negara ASEAN ditambah Timor Leste ini, pihaknya menghadirkan ahli-ahli dari berbagai negara.

"Misalnya dari Australia, Portugal, Prancis, dan Filipina," ujarnya.

Para ahli datang dari berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum, sejarah, dan ekosistem laut.

"Kita ingin melindungi cagar budaya laut dengan lebih baik dan bahkan membuat model bisnis baru untuk kawasan ini dengan pariwisata misalnya," kata dia.

Nantinya, kata dia, konferensi ini akan memberikan rekomendasi terkait perlindungan peninggalan bawah laut kepada pemerintah.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Cagar Budaya dan Museum Kemendikbud Harry Widianto mengatakan kegiatan yang diselenggarakan bersama oleh Sekretariat ASEAN, Kantor UNESCO Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ini merupakan upaya untuk sama-sama membicarakan perlindungan terhadap peninggalan bawah laut.

Di Indonesia, kata dia, peninggalan bawah laut terpusat di Selat Malaka, perairan sekitar Makassar, Halmahera, dan Maluku.

Harry menjelaskan situs-situs ini sangat penting dijaga, pasalnya bagi pemerintah Indonesia menjadi warisan budaya dan sejarah, sementara bagi negara asal kapal karam ini, dianggap menjadi kuburan bagi para pahlawan mereka.

Untuk menjaga situs cagar budaya bawah laut, kata dia, Kemendikbud bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan Bakorkamla.

"Dengan adanya UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Situs Cagar Budaya, pelaku penjarahan dan pengrusakan sudah bisa dijatuhi hukuman pidana," pungkasnya.

Kegiatan yang digelar di salah satu bangunan di Fort Rotterdam Makassar ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Abdul Latif.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024