Mamuju (Antara Sulbar) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat memanggil Kepala Desa Kulu, Aco N., untuk melakukan klarifikasi terkait dengan kasus dugaan kelalaian administrasi dalam pembangunan di daerah itu.
Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Nurul Alif Densi, di Mamuju, Kamis, mengatakan Aco telah menghadiri panggilan Ombudsman RI Sulbar, dalam rangka klarifikasi atas dugaan tindakan malaadministrasi pembangunan talud dan penimbunan jalan di Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Mamuju Utara,"
Dalam klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Sulbar, Aco menerangkan bahwa laporan warga tersebut muncul, lantaran adanya kesalahan dalam perhitungan yang dilakukan konsultan proyek yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2017, sehingga sempat menimbulkan masalah.
Berdasarkan hasil perbaikan rencana anggaran belanja, sebelumnya untuk upah tukang senilai Rp35.420.000, setelah dicek silang dan diperbaiki ternyata hanya berkisar Rp22.770.000, upah kepala tukang sebelumnya Rp4.030.000, setelah diperbaiki Rp2.600.000.
Belanja semen sebelum diperbaiki Rp102.000.000, setelah dicek silang dan diperbaiki hanya Rp53.680.000, belanja pasir sebelumnya Rp33.990.000, setelah dicek silang hanya Rp18.150.000, sedangkan belanja batu gunung per kubik sebelum diperbaiki Rp75.922.000, setelah diperbaiki seharga Rp.37.774.000.
Setelah dicek silang dan diperbaiki oleh konsultan perencanaan anggaran, proyek pembangunan talud dan penimbunan tersebut, anggaran sebelumnya Rp470.282.000 menjadi Rp 327.054.000.
Selisih anggaran senilai Rp143.228.000 akan dialokasikan untuk peningkatan jalan di Dusun Bulutao, melalui APBD Perubahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan sebagai upaya mendorong perbaikan pelayanan dan pembangunan sarana publik di daerah itu, pihaknya juga menyarankan agar pihak Pemerintah Desa Kulu senantiasa memperhatikan proses administrasi penggunaan dana desa, termasuk perbaikan pelayanan publik di kantor desa untuk menghindari terjadinya tindakan malaadministrasi.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024