Makassar (Antara Sulsel) - Tim Pengendalian Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Pemerintah Kota Makassar turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi teknis kondisi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Kawasan Telkomas, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami semua turun untuk melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi PSU Pemkot Makassar sekaligus mencatat ulang semua PSU yang menjadi aset pemerintah," ujar Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim, di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan verifikasi teknis dilakukan dalam rangka pengendalian, pengawasan, penatausahaan, dan pencatatan PSU di berbagai kawasan perumahan dan permukiman.
Zainal menerangkan PSU perumahan dan permukiman harus berdasarkan prinsip keterbukaan, yaitu masyarakat mengetahui PSU yang telah diserahkan dan atau kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait.
"Kami turun langsung ke lapangan untuk mengecek langsung hal-hal yang berkesesuaian mengenai kondisi prasarana dan sarana milik pemerintah," katanya.
Faktor lain yang diperhatikannya, yakni akuntabilitas, di mana proses penyerahan PSU yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.
"Yang pasti itu, kepastian hukum agar bisa menjamin kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
"Kami semua turun untuk melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi PSU Pemkot Makassar sekaligus mencatat ulang semua PSU yang menjadi aset pemerintah," ujar Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim, di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan verifikasi teknis dilakukan dalam rangka pengendalian, pengawasan, penatausahaan, dan pencatatan PSU di berbagai kawasan perumahan dan permukiman.
Zainal menerangkan PSU perumahan dan permukiman harus berdasarkan prinsip keterbukaan, yaitu masyarakat mengetahui PSU yang telah diserahkan dan atau kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait.
"Kami turun langsung ke lapangan untuk mengecek langsung hal-hal yang berkesesuaian mengenai kondisi prasarana dan sarana milik pemerintah," katanya.
Faktor lain yang diperhatikannya, yakni akuntabilitas, di mana proses penyerahan PSU yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.
"Yang pasti itu, kepastian hukum agar bisa menjamin kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.