Sekda Jamin APBD Sulsel Tidak Disanksi Administratif
Minggu, 10 Desember 2017 0:18 WIB
Sekda Sulsel (FOTO/Humas Pemprov Sulsel)
Makassar (Antara Sulsel) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latif menjamin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat tidak dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meski saat ini belum ditetapkan.
"Tidak disanksi, karena kita sudah ada kesepakatan bersama terkait APBD, dan itu sudah dikirim ke Kemendagri," kata Abdul Latif di Makassar, Sabtu.
Kemendagri, kata dia, hanya memberikan sanksi apa bila penetapan kesepakatan bersama tersebut melewati tanggal 30 November.
"Kita sudah tandatangani kesepakatan bersama sebelum 30 November, sekarang tinggal menunggu berproses di Kemendagri," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kesepakatan bersama APBD Sulsel telah dikirim sejak Senin (4/12), dan saat ini tengah mengantri untuk dievaluasi oleh Kemendagri.
Usai konsultasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, APBD Pokok 2018 dikembalikan ke daerah untuk ditetapkan.
Menurut sekda, pihak Kemendagri memiliki waktu 14 hari untuk melakukan telaah atas APBD Sulsel. Setelah itu akan dilakukan penetapan Perda APBD 2018 oleh Pemprov bersama DPRD.
"Pengesahan APBD juga tidak boleh lewat akhir Desember tahun ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis mengatakan Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan daerah yang terlambat menetapkan persetujuan RAPBD 2018, akan dikenakan sanksi administratif. Yaitu hak-hak keuangan yang diatur dalam perundang-undangan tak akan dibayarkan selama 6 bulan.Â
"Tidak disanksi, karena kita sudah ada kesepakatan bersama terkait APBD, dan itu sudah dikirim ke Kemendagri," kata Abdul Latif di Makassar, Sabtu.
Kemendagri, kata dia, hanya memberikan sanksi apa bila penetapan kesepakatan bersama tersebut melewati tanggal 30 November.
"Kita sudah tandatangani kesepakatan bersama sebelum 30 November, sekarang tinggal menunggu berproses di Kemendagri," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kesepakatan bersama APBD Sulsel telah dikirim sejak Senin (4/12), dan saat ini tengah mengantri untuk dievaluasi oleh Kemendagri.
Usai konsultasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, APBD Pokok 2018 dikembalikan ke daerah untuk ditetapkan.
Menurut sekda, pihak Kemendagri memiliki waktu 14 hari untuk melakukan telaah atas APBD Sulsel. Setelah itu akan dilakukan penetapan Perda APBD 2018 oleh Pemprov bersama DPRD.
"Pengesahan APBD juga tidak boleh lewat akhir Desember tahun ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis mengatakan Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan daerah yang terlambat menetapkan persetujuan RAPBD 2018, akan dikenakan sanksi administratif. Yaitu hak-hak keuangan yang diatur dalam perundang-undangan tak akan dibayarkan selama 6 bulan.Â
Pewarta : Nurhaya J. Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PN Watansoppeng Sulsel vonis Caleg Gerindra melanggar aturan Pemilu 2024
27 March 2024 20:40 WIB, 2024
Mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif minta dihukum seringan-ringannya
01 November 2023 13:20 WIB, 2023
Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara
25 October 2023 17:19 WIB, 2023
Polri menggandeng ulama sebagai "cooling system" terkait isu negatif terkait Pemilu 2024
29 September 2023 18:54 WIB, 2023
KPK memeriksa lima saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan Bupati Bangkalan
16 January 2023 15:59 WIB, 2023
Ketua KASN: Kasus korupsi lelang jabatan cederai reformasi birokrasi
09 December 2022 12:13 WIB, 2022
KPK menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pada kasus suap lelang jabatan
31 October 2022 12:58 WIB, 2022
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Optimalkan kualitas layanan, Kemenkum Sulbar siap implementasikan Aplikasi SKM
04 February 2026 17:12 WIB
Diskominfo Makassar bahas penguatan digitalisasi layanan publik lewat FPD
04 February 2026 10:17 WIB