Makassar (Antara Sulsel) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latif menjamin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat tidak dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meski saat ini belum ditetapkan.

"Tidak disanksi, karena kita sudah ada kesepakatan bersama terkait APBD, dan itu sudah dikirim ke Kemendagri," kata Abdul Latif di Makassar, Sabtu.

Kemendagri, kata dia, hanya memberikan sanksi apa bila penetapan kesepakatan bersama tersebut melewati tanggal 30 November.

"Kita sudah tandatangani kesepakatan bersama sebelum 30 November, sekarang tinggal menunggu berproses di Kemendagri," tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan kesepakatan bersama APBD Sulsel telah dikirim sejak Senin (4/12), dan saat ini tengah mengantri untuk dievaluasi oleh Kemendagri.

Usai konsultasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, APBD Pokok 2018 dikembalikan ke daerah untuk ditetapkan.

Menurut sekda, pihak Kemendagri memiliki waktu 14 hari untuk melakukan telaah atas APBD Sulsel. Setelah itu akan dilakukan penetapan Perda APBD 2018 oleh Pemprov bersama DPRD.

"Pengesahan APBD juga tidak boleh lewat akhir Desember tahun ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis mengatakan Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan daerah yang terlambat menetapkan persetujuan RAPBD 2018, akan dikenakan sanksi administratif. Yaitu hak-hak keuangan yang diatur dalam perundang-undangan tak akan dibayarkan selama 6 bulan. 

Pewarta : Nurhaya J. Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024