Sungguminasa (Antaranews Sulsel) - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Avi Harnowo menyerahkan biaya ganti kerugian lahan pembangunan Kolam Regulasi Nipa-nipa atau Waduk Tunggu sebesar Rp70.055.926.000 kepada 122 warga Desa Je`ne Maddinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.

Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni bersama Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan dan Je`neberang (BBWSPJ), T Iskandar dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Susanto di Gowa, Rabu.

"Pembayaran ini merupakan ganti rugi atas lahan warga yang telah dibebaskan guna kepentingan pembangunan kolam regulasi atau waduk tunggu ini.

Avi Harnowo yang juga selaku ketua pembebasan lahan mengatakan, untuk luas lahan yang akan dibebaskan dalam pembangunan Kolam Regulasi Nipa-Nipa atau Waduk Tunggu di Kabupaten Gowa ini seluas 39,9 hektare.

Pembebasan lahan untuk tahun 2017 ini merupakan tahap pertama dengan jumlah bidang sebanyak 184 bidang tanah.

Luas lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Kolam Regulasi ini seluas 98 hektare secara keseluruhan.

Adapun luasan area tampungan yang akan di bangun seluas 84 hektare dengan kapasitas tampung maksimum sebesar 3,58 juta meter kubik.

Anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan Kolam Regulasi Nipa-nipa sebesar Rp347 miliar dengan bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sementara, Wabup Gowa dalam sambutannya mengatakan, program pembangunan kolam regulasi nipa-nipa ini merupakan salah satu proyek nasional yang dilaksanakan di Provinsi Sulsel yang meliputi wilayah Gowa, Maros dan Makassar.

"Pembangunan kolam ini merupakan fasilitas pengendalian banjir di sebagian wilayah Makassar, Maros dan Gowa, sekaligus sebagai cadangan air tanah sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk sumber resapan baru dimusim kemarau," ujarnya.

baca juga : Bangunan Pengendali Waduk Tunggu Nipa-nipa Mulai Dikerjakan

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024