Makassar (Antaranews Sulsel) - Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Gani Sirman ditetapkan menjadi tersangka korupsi Sanggar Kerajinan Lorong tahun 2016 dengan pagu Rp1,025 miliar.

Untuk kasus sanggar lorong ini, tersangkanya ada dua orang, mantan kepala dinasnya dan kepala bidangnya, ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, selain Gani, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, Enra Efni juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan Gani dalam kasus itu bertindak selaku pengguna anggaran (PA) dan Enra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Untuk sementara ini ada dua orang tersangka dalam kasus sanggar lorong ini dan penetapan juga setelah adanya hasil audit dari BPKP untuk menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp400 juta lebih," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan terkait proyek usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Wali kota dengan didampingi para penasehat hukumnya itu menjelaskan jika proyek Sanggar Kerajinan Lorong-lorong pada Dinas UMKM dikerjakana pada tahun anggaran 2016.

Salah satu penasehat hukum wali kota, Adnan Buyung Azis mengatakan jika proyek Sanggar Kerajinan Lorong itu tidak ada kerugian sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi dugaan awal terjadi tindak kerugian negara, tetapi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan itu tidak ada, nol," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyatakan, pemeriksaan wali kota terkait dengan program Sanggar Kerajinan Lorong yang nilai proyeknya Rp1,025 miliar.

"Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan dan pak wali kota ini diperiksa sebagai saksi saja," katanya.

Dijelaskannya, proyek Sanggar Kerajinan Lorong dari Dinas UMKM itu dilaksanakan pada Maret hingga November 2016 di mana proses pengadaannya ini menggunakan sistem pengadaan langsung sebanyak empat kali dan lelang sederhana sebanyak satu kali.

"Proyeknya ini dibagi dalam lima kegiatan, empat kegiatan atau pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung sedangkan satu kegiatan dilakukan dengan cara lelang sederhana," jelasnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024