Mantan Kadis Koperasi jadi tersangka korupsi
Selasa, 9 Januari 2018 15:26 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (FOTO/Dok)
Makassar (Antaranews Sulsel) - Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Gani Sirman ditetapkan menjadi tersangka korupsi Sanggar Kerajinan Lorong tahun 2016 dengan pagu Rp1,025 miliar.
Untuk kasus sanggar lorong ini, tersangkanya ada dua orang, mantan kepala dinasnya dan kepala bidangnya, ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, selain Gani, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, Enra Efni juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan Gani dalam kasus itu bertindak selaku pengguna anggaran (PA) dan Enra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Untuk sementara ini ada dua orang tersangka dalam kasus sanggar lorong ini dan penetapan juga setelah adanya hasil audit dari BPKP untuk menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp400 juta lebih," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan terkait proyek usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Wali kota dengan didampingi para penasehat hukumnya itu menjelaskan jika proyek Sanggar Kerajinan Lorong-lorong pada Dinas UMKM dikerjakana pada tahun anggaran 2016.
Salah satu penasehat hukum wali kota, Adnan Buyung Azis mengatakan jika proyek Sanggar Kerajinan Lorong itu tidak ada kerugian sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi dugaan awal terjadi tindak kerugian negara, tetapi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan itu tidak ada, nol," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyatakan, pemeriksaan wali kota terkait dengan program Sanggar Kerajinan Lorong yang nilai proyeknya Rp1,025 miliar.
"Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan dan pak wali kota ini diperiksa sebagai saksi saja," katanya.
Dijelaskannya, proyek Sanggar Kerajinan Lorong dari Dinas UMKM itu dilaksanakan pada Maret hingga November 2016 di mana proses pengadaannya ini menggunakan sistem pengadaan langsung sebanyak empat kali dan lelang sederhana sebanyak satu kali.
"Proyeknya ini dibagi dalam lima kegiatan, empat kegiatan atau pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung sedangkan satu kegiatan dilakukan dengan cara lelang sederhana," jelasnya.
Untuk kasus sanggar lorong ini, tersangkanya ada dua orang, mantan kepala dinasnya dan kepala bidangnya, ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, selain Gani, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, Enra Efni juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan Gani dalam kasus itu bertindak selaku pengguna anggaran (PA) dan Enra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Untuk sementara ini ada dua orang tersangka dalam kasus sanggar lorong ini dan penetapan juga setelah adanya hasil audit dari BPKP untuk menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp400 juta lebih," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan terkait proyek usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Wali kota dengan didampingi para penasehat hukumnya itu menjelaskan jika proyek Sanggar Kerajinan Lorong-lorong pada Dinas UMKM dikerjakana pada tahun anggaran 2016.
Salah satu penasehat hukum wali kota, Adnan Buyung Azis mengatakan jika proyek Sanggar Kerajinan Lorong itu tidak ada kerugian sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi dugaan awal terjadi tindak kerugian negara, tetapi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan itu tidak ada, nol," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyatakan, pemeriksaan wali kota terkait dengan program Sanggar Kerajinan Lorong yang nilai proyeknya Rp1,025 miliar.
"Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan dan pak wali kota ini diperiksa sebagai saksi saja," katanya.
Dijelaskannya, proyek Sanggar Kerajinan Lorong dari Dinas UMKM itu dilaksanakan pada Maret hingga November 2016 di mana proses pengadaannya ini menggunakan sistem pengadaan langsung sebanyak empat kali dan lelang sederhana sebanyak satu kali.
"Proyeknya ini dibagi dalam lima kegiatan, empat kegiatan atau pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung sedangkan satu kegiatan dilakukan dengan cara lelang sederhana," jelasnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Angkat tema alam, mahasiswa dari sanggar OAP wakili KTI di ajang menari nasional
30 January 2026 5:34 WIB
Capres Ganjar siap memberikan anak berkebutuhan khusus ruang yang setara
27 December 2023 6:17 WIB, 2023
Kemendikbudristek siapkan pendidikan jarak jauh untuk anak WNI di Malaysia
20 December 2022 8:31 WIB, 2022
Sanggar Laut Biru Polewali Mandar tampilkan tarian Mandar di ajang TIFAF 2022
25 July 2022 21:23 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
DPRD Sulsel segera jalankan hak angket di CPI, Jangan sampai aset Pemprov hilang
04 February 2026 13:30 WIB
Delapan ABK terluka akibat KM Risnawati Indah meledak di Pelabuhan Paotere Makassar
03 February 2026 15:20 WIB