Logo Header Antaranews Makassar

Polda Geledah Kantor Dinas Koperasi-DLH Makassar

Selasa, 2 Januari 2018 19:38 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (Antaranews Sulsel)

Makassar (Antaranews Sulsel) - Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Makassar terkait dengan dua kasus dugaan korupsi yang ditanganinya.

"Hari ini anggota sudah turun, mereka menggeledah, kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Dinas UMKM," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait dua proyek berbeda itu.

Dicky menjelaskan, dua kasus itu antara lain pengadaan 7.000 pohon ketapang kencana oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makasar dengan nilai anggaran sebesar Rp9,3 miliar melalui APBD 2016.

Sedangkan kasus lainnya pada Dinas Koperasi dan UMKM Makassar yakni dugaan korupsi proyek Sanggar Kerajinan Lorong dengan anggaran Rp1,025 miliar.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan dan beberapa saksi-saksi telah diperiksa oleh penyidik. Untuk melengkapi dan menguatkan bukti-bukti, dibutuhkan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sanggar Kerajinan Lorong, Dinas Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) Makassar dengan anggaran Rp1,025 miliar.

Pada kasus ini, tim penasehat hukum wali kota mengaku jika dugaan tindak pidana korupsinya masih belum jelas karena belum ada hasil perhitungan kerugian negara.

"Pak wali kota datang sekitar jam 09.00 pagi tadi sesuai jadwal pemanggilannya dan selesai pukul 16.30 Wita. Pak wali dimintai keterangannya terkait kasus UMKM," ujar tim pengacara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Adnan Buyung Azis di Mapolda Sulsel.

Sementara itu, pada kasus pengadaan 7.000 pohon ketapang kecana, kasus ini dilaporkan oleh Aktivis Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) Makassar karena menilai proses pengadaannya yang terlalu kemahalan serta bibitnya yang baru di tanam sebanyak 5.000 pohon.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026