Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) usai gugatannya ditolak oleh KPU Makassar.

"Hari ini sudah dimulai jadwal sidangnya dan semua pihak sudah hadir untuk memulai prosesnya," ujar Humas PTTUN Makassar, Muhammad Ilham Lubis di Makassar, Senin.

Pada hari pertama sidang yang diketuai Edi Suprianto itu membacakan gugatan Tim Appi-Cicu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Dalam gugatan itu, Tim hukum Appi-Cicu Yang diketuai Anwar Ilyas meminta majelis hakim untuk meninjau kembali putusan KPU Makassar atas penetapan Moh Ramdhan Pomanto -Indira Mulyasari (DIAmi) yang ditetapkan berdasarkan SK KPUD No. 35/P. KWK/HK.03.01-KPT/7371/KPU/Kot/II/2018.

Meski begitu usai pembacaan gugatan dilakukan, mejelis hakim memutus untuk menunda sidang hingga Selasa, 6 Maret, karena pihal tergugat dalam hal ini KPU Makassar belum siap untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon.

"Sidang tadi telah digelar dengan agenda pembacaan gugatan dan dihadiri semua pihak, tapi pihak tergugat belum memberikan jawabannya sehingga ditunda besok untuk agenda selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Senin, 26 Februari, Majelis Musyawarah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar menolak permohonan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU Makassar.

"Dengan ini mengabulkan jawaban termohon dan pihak terkait serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Panwaslu Makassar Nursari.

Ia mengatakan, gugatan tim hukum pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi itu terkait tiga masalah yang dilaporkan sesuai dengan pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah tidak terbukti.

Tiga hal yang dipermasalahkan yakni pembagian smartphone android (HP) kepada lebih dari 5.000 ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) tidak terbukti sebagai bagian dari program yang menguntungkan petahana Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Sedangkan dua hal lainnya yakni pengangtakan tenaga kontrak lebih dari 1.000 orang dalam waktu terbatas pada Dinas Pendidikan Makassar serta penggunaan tagline Makassar dua kali tambah baik juga tidak terbukti.

Khusus untuk pembagian android smartphone kepada seluruh ketua RT dan RW, kata Nursari, adalah bagian dari program pemerintah kota yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016.

"Kalau untuk pengangkatan tenaga kontrak itu juga sudah diperjuangkan oleh pemkot dan DPRD sejak lama. Kalau penggunaan tagline pemerintah kota dalam kampanye lebih kepada penyemangat saja," katanya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024